Course Materials on Islamic Business and Economics Ethics


Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Welcome to the course Islamic Business and Economics Ethics (Code: HES 002). This course is designed to provide a comprehensive conceptual map for seventh-semester students of the Sharia Economic Law Study Program to understand economic and business behavior that is not only profit-oriented but also just and dignified in accordance with Islamic values.

This post is an official elaboration of the Semester Learning Plan (RPS) that will guide us throughout the semester. Let us explore in depth what we will learn together.

1. Course Philosophy and Description

Islamic economics and business are not merely about legal-formal permissibility; they are about building an ethical and moral framework that serves as the spirit of every economic activity. This course will dissect the nature of ethics, trace the fundamental principles of Islamic economics, and critique contemporary business practices through a sharia lens. Our discussions will cover three main domains: production, distribution, and consumption, as well as explore the social responsibilities of business actors, the role of the state, and oversight mechanisms through the institution of hisbah. This understanding is crucial for producing practitioners of sharia economic law who can address contemporary challenges with elegant and integrity-based solutions.

2. Intended Learning Outcomes (ILOs)

Upon completing this course, students are expected to:

  • Attitude: Uphold divine, humanitarian, and justice values in every economic analysis and behavior; internalize the spirit of independence, honesty, and entrepreneurship.

  • Knowledge: Master the main theories of Islamic business ethics, sharia economic concepts, and verification techniques to understand regulations and effective and efficient business practices.

  • Skills: Apply critical and systematic thinking, analyze the implications of various economic issues, compose scientific descriptions, make sound decisions, and collaborate in teams to solve legal and ethical problems in business.

3. Learning Journey Map: Meeting by Meeting

The following is a comprehensive breakdown of the learning topics for each meeting:

  • Meeting 1: Orientation and Academic Contract

    • Learning Outcome: Students understand the mechanisms, targets, ethics, and overall course evaluation system.

    • Study Material: Syllabus review, learning contract, teaching methods, and explanation of the grading system (40% attendance & participation, midterm, final exam, assignments, etc.).

  • Meeting 2: Conceptual Foundations: Ethics. PPT Files.

    • Learning Outcome: Students can define and differentiate key concepts: ethics, norms, law, business, and economics, and understand the scope of Islamic Business Ethics.

    • Study Material: The relationship between ethics, norms, and law; the nature of business and economics; the position of Islamic ethics in the economic system; and its relation to Muamalah Fiqh and Islamic Contract Law.

  • Meeting 3: Basic Principles of Islamic Economic Ethics (1)

    • Learning Outcome: Students can explain and internalize the fundamental principles underpinning the Islamic economic system.

    • Study Material: In-depth explanation of Al-Tawhid (Oneness of God as the primary foundation), Al-‘Adl wa al-Ihsan (Justice and Beneficence), Al-Ikhtiyar (Freedom of Enterprise), and Al-Fard (Individual Responsibility).

  • Meeting 4: Ethical Principles in Economic Activities

    • Learning Outcome: Students can apply Islamic ethical principles to the three pillars of economics: production, consumption, and distribution.

    • Study Material:

      • Production: Freedom to produce, product responsibility, fair pricing, and halal profit.

      • Consumption: Principle of moderation (avoiding wastefulness - israf), charity, and prohibition of spending wealth on unlawful matters.

      • Distribution: Justice in distribution, fair wages, and the economic significance of inheritance.

  • Meeting 5: Prohibited Practices: Riba (Usury/Interest)

    • Learning Outcome: Students can identify various forms and consequences of riba in modern transactions.

    • Study Material: The concept of riba (al-riba), evidence for its prohibition, differing scholarly opinions, and its manifestations in contemporary financial systems.

  • Meeting 6: Prohibited Practices: Gharar and Bay’ al-Najasy

    • Learning Outcome: Students can analyze transactions containing elements of excessive uncertainty (gharar) and deception (bay' al-najasy).

    • Study Material: Definition of gharar, types of gharar in sales, the practice of najasy (fake bidding), and its implications for the market.

  • Meeting 7: Prohibited Practices: Maysir (Gambling)

    • Learning Outcome: Students can classify various economic activities categorized as maysir (gambling).

    • Study Material: The essence of maysir, its modern forms, and its destructive impact on the economy and society.

  • Meeting 8: Midterm Exam (UTS)

    • Evaluation of material from meetings 1-7.

  • Meeting 9: Controversy Analysis: Bank Interest

    • Learning Outcome: Students can analyze the legal and ethical status of bank interest from various scholarly perspectives.

    • Study Material: Classical and contemporary debates regarding bank interest, its analogy to riba, and its position in the modern economic system.

  • Meeting 10: Controversy Analysis: Arisan (Rotating Savings Association)

    • Learning Outcome: Students can assess arisan through the lens of Islamic business ethics.

    • Study Material: Arisan as a form of savings and fund rotation; analysis of whether it contains elements of ghararriba, or maysir.

  • Meeting 11: Controversy Analysis: Online Loans (Pinjol)

    • Learning Outcome: Students can critique the practices of online lending from legal and ethical perspectives.

    • Study Material: The business model of online loans, applied interest rates, collection methods, and alternative sharia-compliant financing solutions.

  • Meeting 12: Controversy Analysis: Crypto Futures Trading

    • Learning Outcome: Students can map the legal and ethical issues in crypto futures trading.

    • Study Material: The nature of crypto assets, elements of gharar and maysir in futures trading, and opinions from various international fatwa institutions.

  • Meeting 13: Controversy Analysis: Multi-Level Marketing (MLM)

    • Learning Outcome: Students can differentiate between sharia-compliant and non-sharia-compliant MLM models.

    • Study Material: MLM business schemes, analysis of deceptive elements (gharar), product clarity, and imbalance between effort and results.

  • Meeting 14: Controversy Analysis: Online Trading (Forex/Stocks)

    • Learning Outcome: Students can apply Islamic ethical principles to trading activities.

    • Study Material: Analysis of speculative elements (maysir) in short-term trading, margin trading, and its difference from long-term investment.

  • Meeting 15: Controversy Analysis: Online Games

    • Learning Outcome: Students can analyze the monetization models of online games (e.g., loot boxes, betting) through an Islamic ethical lens.

    • Study Material: Are virtual assets legitimate property? Analysis of gambling elements (maysir) in specific game mechanics.

  • Meeting 16: Final Exam (UAS)

    • Comprehensive evaluation of all semester material.

4. Learning Methods

The course will use a blended learning approach with a combination of:

  • Interactive Lectures for delivering theoretical concepts.

  • Class Discussions and Presentations to hone analytical and argumentation skills.

  • Case Studies and Literature Review to practice applying theory to real-world problems.

  • Assignments/Reporting to encourage independent research and contextual understanding.

5. Learning Media

We will utilize:

  • Google Classroom as the primary Learning Management System (LMS).

  • Google Meet for synchronous lectures (virtual face-to-face).

  • YouTube & Lecturer's Blog (https://soegengrijadi.blogspot.com/) as additional resource materials.

  • SISCA (Academic Information System) for final grade administration.

6. Assessment

Grading is based on the following composition:

  • Attendance & Active Participation: 40%

  • Midterm Exam (UTS): 20%

  • Final Exam (UAS): 20%

  • Assignments & Presentations: 10%

  • Response/Class Participation: 10%

7. Main References

  1. Ahmad, Mushtaq. Business Ethics in Islam.

  2. Naqvi, Syed Nawab Haider. Islam, Economics, and Society.

  3. Rahman, Fazlur. Islamic Economic Doctrine (4 Volumes) and Muhammad as a Merchant.

  4. An-Nabhani, Taqyuddin. Building an Alternative Economic System: An Islamic Perspective.

  5. Ya'qub, Hamzah. Code of Trading Ethics According to Islam.

  6. Journals: International Journal of Middle East StudiesThe Muslim World.


Let us explore the universe of Islamic Business and Economics Ethics with full curiosity and critical thinking. This course demands not only theoretical understanding but also the courage to confront established economic practices with the values of truth and justice.

Prepare well, and see you at the first meeting!

Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Sugeng Riyadi, S.E., M.S.I.
Lecturer for Islamic Business and Economics Ethics Course
Faculty of Sharia - State Islamic University of Professor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto

Comments

  1. Kelas Tugas Pertemuan 1 Pengantar Etika Kelas 5 HES A dengan menyebutkan nama lengkap beserta NIM!:

    Seorang temanmu mengajak kerja sama dalam ujian online: ia meminta jawabanmu agar bisa lulus mata kuliah. Ia beralasan, “kalau tidak lulus, aku bisa DO.”
    🔍 Dari perspektif etika bisnis dan akhlak Islam, apakah menolong dengan cara itu disebut “kebaikan”? Analisis dengan menimbang antara nilai persahabatan dan nilai kejujuran.

    ReplyDelete
    Replies
    1. 1. Menolong teman dengan cara curang bukan kebaikan, karena:
      ~ Melanggar etika → tidak jujur, tidak adil.
      ~ Melanggar akhlak Islam → tolong-menolong dalam dosa, bukan kebaikan.
      2. Solusi yang benar: tetap menolong, tapi dengan cara yang halal → misalnya membantu belajar, memberikan motivasi, atau berbagi materi sebelum ujian.

      Delete
    2. Dari adanya kasus tersebut, dalam perspektif etika bisnis dan akhlak Islam, menolong teman dengan cara memberikan jawaban ujian bukanlah sebuah kebaikan, melainkan dapat dikatakan mendukung dalam hal kecurangan/ kebohongaan. Menolong merupakan hal yang sangat baik jika konteks nya untuk kebermanfaatan. Tetapi jika konteks nya untuk menolong teman dengan memberikan jawaban ujian, hal itu justru menjerumuskan dalam kesalahan. Nilai persahabatan memang penting, tetapi tidak boleh mengalahkan nilai kejujuran. Maka dari itu, menolak permintaan teman untuk memberikan jawaban ujian dengan cara yang baik adalah hal yang tepat. Dengan demikian, problem solving yang benar untuk menolong teman misalnya dengan belajar bersama sebelum ujian dilaksanakan, berbagi ringkasan materi, dan latihan soal sebelum ujian.

      Delete
    3. menolong teman itu emang hal yang bagus, tapi caranya juga harus bener. Kalau nolongnya dengan kasih jawaban pas ujian, itu sebenernya bukan kebaikan yang sesungguhnya, malah bisa jadi dosa juga. Persahabatan tetep bisa dijaga tanpa harus ngorbanin kejujuran. Misalnya, kita bisa bantu dia belajar bareng sebelum ujian, jelasin materi yang dia belum paham, atau kasih semangat biar dia usaha sendiri. Itu justru lebih baik dan sesuai sama ajaran Islam sama etika. kalau dilihat dari kacamata etika bisnis dan akhlak Islam, cara nolongnya perlu dipikirin lagi. Dalam etika bisnis, nilai kejujuran dan integritas itu penting banget. Kalau kita kasih jawaban ujian, sebenarnya kita bukan nolong dengan cara yang benar, tapi malah bikin dia lulus dengan sesuatu yang nggak jujur. Itu sama aja kayak curang

      Delete
    4. Menurutku, kalau bantu teman dengan kasih jawaban pas ujian itu sebenarnya bukan kebaikan, meskipun alasannya terlihat mulia, misalnya supaya dia nggak DO. Kenapa? Karena dalam Islam, tolong-menolong itu memang dianjurkan, tapi hanya dalam hal yang baik dan bermanfaat. Kalau aku ikut bantu dalam hal yang salah, kayak mencontek atau curang, berarti aku juga ikut terlibat dalam perbuatan itu. Ujian itu untuk mengukur kemampuan masing-masing, jadi kalau curang, otomatis melanggar nilai kejujuran. Itu sama aja kayak menipu, dan dampaknya bukan cuma sekarang, tapi juga bisa rugiin dia sendiri karena nggak benar-benar paham materinya. Jadi, niat nolong tetap aja nggak bisa disebut kebaikan kalau caranya salah.
      Aku ngerti, dari sisi persahabatan pasti ada rasa kasihan sama teman. Tapi menurutku, kalau dibandingkan dengan kejujuran, tetap lebih baik nolong dengan cara lain. Misalnya bisa bantu dia belajar, kasih catatan, atau jelasin materi sebelum ujian. Itu lebih aman, dan tetap jujur.

      Delete
    5. Nama : Fithron Muhammad Zain
      NIM : 23410301016

      Menolong teman dengan memberikan jawaban ujian, tidak dapat disebut kebaikan. Dari prespektif etika bisnis islam tindakan tersebut melanggar prinsip kejujuran dan keadilan, ujian adalah mengukur kompetensi, jika seseorang meminta jawaban kepada teman bukan lah solusi. Persahabatan memang mendorong kita untuk peduli, tapi nilai kejujuran harus di utamakan. baiknya belajar bersama, berbagi materi, atau memotivasi. jadi menolong dengan cara memberikan jawaban ujian bukan sebagai kebaikan melainkan keburukan, kebaikan yang seharusnya dilakukan adalah menolong teman agar melalui usaha yang baik dan jujur.

      Delete
    6. Nur Setia Bekti/2341103031/5 HES A

      Menurut saya dari perspektif etika bisnis dan akhlak Islam, menolong dengan cara memberikan jawaban ujian tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kebaikan. Dalam etika bisnis, kejujuran dan integritas adalah nilai utama yang harus dijunjung tinggi. Memberikan jawaban ujian kepada teman berarti melakukan kecurangan yang merusak prinsip keadilan dan kejujuran dalam proses penilaian. Meskipun nilai persahabatan penting, nilai kejujuran dalam konteks akademik dan profesional lebih utama karena:
      * Menjaga keadilan bagi semua peserta ujian.
      * Mempertahankan reputasi pribadi dan institusi.
      * Mencegah konsekuensi negatif jangka panjang akibat tindakan tidak etis.

      Perspektif Akhlak Islam
      Dalam Islam, kejujuran (ṣidq) adalah salah satu sifat mulia yang sangat ditekankan. Menolong teman dengan cara mencontek atau memberikan jawaban ujian termasuk dalam kategori dusta dan penipuan, yang dilarang dalam Al-Qur'an dan Hadis. Nilai persahabatan dalam Islam juga sangat dihargai, tetapi tidak boleh mengorbankan prinsip-prinsip moral dan kejujuran. Menolong teman dengan cara yang tidak benar justru akan merugikan dirinya dan orang lain, serta berdampak buruk pada akhlak pribadi.

      Delete
    7. Kalau dilihat dari kacamata etika bisnis dan akhlak Islam, membantu teman dengan cara ngasih jawaban pas ujian online sebenarnya bukan termasuk perbuatan baik. Memang kita punya rasa solidaritas sama teman, apalagi dia bilang takut DO, tapi ada prinsip yang lebih utama, yaitu kejujuran. Dalam ajaran Islam, kerja sama itu harus dalam hal yang benar, bukan dalam hal yang menyalahi aturan. Kasih jawaban saat ujian berarti kita ikut mendukung kebohongan, karena nilai yang dia dapat bukan hasil jerih payahnya sendiri. Akibatnya malah bisa bikin dia nggak berkembang dan ketergantungan sama orang lain. Kalau memang mau bantu, lebih baik ajak dia belajar bareng sebelum ujian, jelasin materi yang susah, atau kasih motivasi biar dia tetap semangat berusaha. Jadi, membantu itu baru bisa disebut kebaikan kalau sejalan dengan kejujuran, bukan semata-mata karena kasihan atau menjaga pertemanan.

      Delete
    8. This comment has been removed by the author.

      Delete
    9. Siti Aisyah Alammaniyyah - 234110301036

      Kadang kita bingung saat ada teman minta bantuan di ujian online.Misalnya dia minta jawaban biar bisa lulus,bahkan bilang kalau tidak lulus bisa DO.
      Sekilas kita merasa kasihan,tapi kalau dipikir lebih dalam,memberi jawaban bukanlah kebaikan.Itu sama saja menjerumuskan dia untuk curang.Dalam pandangan etika,jujur dan adil itu penting.Kalau kita kasih jawaban,berarti teman kita lulus bukan karena usahanya,tapi karena kecurangan.Sama saja seperti orang yang menipu dalam bisnis: mungkin terlihat menolong,tapi sebenarnya melanggar aturan dan merugikan banyak pihak.Dalam Islam pun jelas,kita hanya boleh tolong-menolong dalam hal kebaikan, bukan dalam dosa.Memberi jawaban di ujian termasuk membantu berbuat salah,jadi tidak bisa disebut kebaikan.Kalau benar-benar peduli sama teman,seharusnya kita bantu dia belajar sebelum ujian,bukan saat ujian.Jadi,nilai persahabatan harus tetap dijaga,tapi jangan sampai mengorbankan kejujuran.

      Delete
    10. This comment has been removed by the author.

      Delete
    11. This comment has been removed by the author.

      Delete
    12. GEISYA FARAH WAHIDA
      234110301017

      Menolong teman dengan cara memberikan jawaban ujian bukanlah kebaikan, meskipun niatnya ingin membantu. Nilai persahabatan tidak boleh mengalahkan nilai kejujuran. Pertolongan yang benar adalah mendorong teman belajar lebih giat, memberikan motivasi, atau membantu memahami materi sebelum ujian, bukan saat ujian berlangsung. Dengan demikian, dari perspektif etika bisnis dan akhlak Islam, tindakan itu jelas tidak dibenarkan.

      Delete
    13. Dalam etika bisnis, prinsip yang dijunjung tinggi adalah kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab. Menurut saya memberikan jawaban saat ujian jelas melanggar etika karena nilai yang dihasilkan tidak sesuai kemampuan sendiri. Itu bukan kerja sama yang baik, tapi bentuk kecurangan.
      Dalam akhlak Islam, tolong-menolong hanya dibolehkan dalam kebaikan. Allah melarang tolong-menolong dalam dosa yaitu didalam QS. Al-Maidah: 2. Memberi jawaban ujian berarti menolong dalam hal yang salah, karena melanggar amanah dan mengajarkan ketidakjujuran.
      Jika dilihat, nilai persahabatan memang penting, tapi nilai kejujuran lebih utama. Membantu dengan cara curang bukan kebaikan, justru bisa merugikan teman di masa depan. Cara yang benar untuk menolong teman adalah dengan mengajak belajar bersama atau memberi semangat, bukan memberi jawaban.

      Delete
    14. Nama : Rachmah Aprilia R
      Nim : 234110301032

      Jika dilihat dalam perspektif Etika Bisnis dan Akhlak Islam, membantu teman saat ujian tidak dapat dikategorikan sebagai kebaikan karena perbuatan tersebut sama saja dengan ikut membantu dalam melakukan dosa. Walaupun niatnya dilandasi rasa persahabatan dan keinginan untuk mencegah teman tidak lulus, tindakan ini tetap bertentangan dengan nilai kejujuran, tanggung jawab, dan amanah. Kejujuran adalah prinsip utama yang harus dijaga, baik dalam Etika Bisnis maupun Akhlak Islam, sehingga memberi contekan hanya akan merusak integritas diri. Persahabatan yang baik harus diwujudkan dengan saling membantu dan mengingatkan untuk menjadi individu yang mandiri dan bertanggung jawab, bukan melalui cara yang salah atau merugikan.

      Delete
    15. This comment has been removed by the author.

      Delete
    16. Dalam etika bisnis dan ahlak islam menolong teman ujian dengan kasih jawaban itu bukan kebaikan, tapi malah curang. Temenan itu penting, tapi jujur lebih baik. Teman yang baik justru saling ngingetin biar sama-sama bener, bukan bareng-bareng salah. Dan lebih baik sebelum itu belajar dan memahami bareng bareng agar mengingat yang dipelajari jika sulit bantu teman dengan cara menjelaskan terlebih dahulu agar materinya bisa dimengerti.

      Delete
    17. Menurut perspektif etika bisnis dan akhlak,memberikan jawaban kepada teman bukan berati menolong namun membantu dalam hal kecurangan.
      Nilai persahabatan memang sangat penting,teman yang baik menolong dengan cara yang benar jangan memberikan contekan karena perbuatan tersebut salah dan bertentangan dengan nilai kejujuran.ketika mencontek baik yang memberi/menerima sama2 salah.kejujuran adalah hal yang harus Dilakukan dalam segala hal,baik didalam etika bisnis maupun akhlak.yang dapat dilakukan oleh kita sebagai teman adalah membantu dan mengingatkan belajar seperti belajar bersama sebelum ujian (berdiskusi) sampai teman tersebut paham.

      Delete
    18. dari perspektif etika bisnis dan akhlak islam, menolong teman dengan memberikan jawaban pada saat ujian itu hal yang tidak baik malah itu adalah bentuk kecurangan, walaupun dalam islam kita dinjurkan untuk saling menolong tetapi hanya dalam hal hal baik, menolong dalam kecurangan, seperti memberikan jawaban ujian, termasuk dalam perbuatan yang tidak diperbolehkan. Selain itu, dari sisi etika, khususnya etika bisnis, tindakan seperti itu juga tidak benar. Etika mengajarkan tentang kejujuran, tanggung jawab, dan keadilan. Jika seseorang lulus karena mencontek atau dibantu dengan cara curang, maka itu bukan hanya merugikan dirinya sendiri, tetapi juga orang lain. Dia mungkin mendapatkan nilai bagus, tapi tidak punya kemampuan nyata. Hal ini bisa berdampak buruk di dunia kerja nantinya. jadi kita boleh menolongnya tetapi harus dengan cara yang benar.

      Delete
    19. Kalau teman meminta jawaban saat ujian supaya bisa lulus, itu sebenarnya bukan kebaikan. Dari sisi etika, memberi jawaban sama saja dengan membantu melakukan kecurangan, dan kecurangan akan merusak kepercayaan serta membentuk kebiasaan buruk. Dari sisi ajaran Islam, kita memang diperintahkan untuk saling menolong, tetapi hanya dalam hal kebaikan dan ketaatan, bukan dalam hal dosa atau kecurangan. Memberi jawaban ujian termasuk menipu, dan Rasulullah ﷺ melarang keras perbuatan menipu. Jadi walaupun niatnya ingin menolong teman agar tidak DO, cara itu salah. Persahabatan sejati justru ditunjukkan dengan membantu belajar, memberi catatan, atau mendampingi teman berusaha lebih giat. Dengan begitu, kita tetap menolong teman, tetapi dengan cara yang jujur dan benar, bukan dengan kecurangan.

      Delete
    20. Menurut saya, menolong teman itu memang penting, tapi jika dengan cara memberikan jawaban saat ujian, hal itu tidak baik. Karena, dalam Islam kita dianjurkan saling membantu dalam hal yang benar, bukan dalam perbuatan yang curang. Justru lebih baik membantu dengan cara mendukung teman belajar atau memberi ringkasan materi, agar tetap jujur sekaligus tetap menunjukkan kepedulian.

      Delete
    21. menurut hasil analisis dari pertimbangan etika bisnis dan akhlak islam, tindakan tersebut tidak dibenarkan dan tidak bisa dibilang kebaikan. jika ada teman atau kerabat yang hampir kena DO, sebaiknya kita tidak membantu dengan cara memberi contekan dengan senang hati. kita beri ia bantuan dengan mengajarkan apa yang kita bisa tentang materi tersebut, kita belajar untuk memahami apa yang akan dianalisis dari tugas tersebut. dengan memberikan contekan secara senang hati, itu akan membuat teman kita semakin susah untuk menjalankan kehidupan kedepannya, karena semua perlu usaha. kita bisa beri kebaikan lain selagi belum terlambat. dalam segi apapun, mencontek adalah tindakan yang tidak dibenarkan, walau tujuannya itu untuk membantu.

      Delete
    22. Menurut saya Menolong teman dengan memberi jawaban ujian agar ia lulus bukanlah kebaikan dari perspektif etika bisnis dan akhlak Islam karena mencontek melanggar nilai kejujuran yang sangat penting, meskipun persahabatan juga bernilai tinggi; membantu dengan cara yang tidak jujur justru merugikan diri sendiri dan orang lain, sehingga sebaiknya menolong dengan cara yang benar, seperti membantunya belajar, bukan memberikan jawaban curang.

      Delete
    23. Bekerja sama dalam ujian online adalah suatu tindakan yang tidak baik, ujian adalah sebuah bentuk pertanggungjawaban kita terhadap apa yang kita dapat dalam masa pembelajaran, ujian bukan hanya soal nilai tetapi melatih kejujuran dan tanggungjawab, ini yang saya heran kenapa banyak di sekolah-sekolah dari saya SD bahkan nilai yang jelek sebegitu dihindarinya sampai segala cara di tempuh untuk mendapatkan nilai bagus ( mencontek ), bukankah mendapatkan nilai jelek yang di dapat dari hasil sendiri lebih bagus dari pada nilai bagus tetapi dari hasil curang? Tetapi terkadang guru juga tidak mau tau, seorang murid di tuntut untuk mendapatkan nilai tinggi bahkan hanya untuk alasan akreditasi, inilah yang membuat anak* sejak kecil dari SD sampai di masa perkuliahan mempunyai mindset yang terpenting adalah nilai yang bagus dan takut mendapatkan nilai yang jelek. Tentu saja jika dilihat dari perspektif etika dan akhlak Islam ini bertentangan karena di Islam kita diajarkan untuk jujur dan bertanggungjawab

      Delete
    24. Menolong teman dengan memberi jawaban ujian online tidak bisa disebut sebagai kebaikan, baik menurut etika bisnis maupun akhlak Islam. Itu termasuk ke dalam perbuatan kecurangan dan penipuan. Kebaikan yang sebenarnya adalah ketika kita hadir sebagai teman yang sebagai support system dalam belajar, membantunya ketika sulit dalam memahami pelajaran, dan memberi kan dukungan moral. Dengan begitu, kita menolong dia bukan hanya untuk lulus ujian saja, tetapi juga untuk menjadi pribadi yang lebih jujur, mau belajar, dan meningkatkan semangat di masa yang akan datang. Selanjutnya menolak memberi jawaban bukan berarti tidak peduli, tetapi justru bentuk pertolongan yang lebih tulus agar teman memiliki kejujuran dan kemandirian dalam hidupnya.

      Delete
    25. Menolong temen dalam ujian online dengan memberikan jawaban bukanlah kebaikan.Dalam etika bisnis dan akhlak islam,hal ini termasuk Khianat dan merugikan diri sendiri maupun dalam sistem pendidikan.Nilai Persahabatan tidak boleh mengalahkan nilai kejujuran dan amanah.jadi cara menolong yang benar adalah mendukung untuk belajar terlebih dahulu, bukan dengan membantu dengan hal curang.

      Delete
    26. Nama: Tiara shafa nadira
      kelas: 5 HES A
      Menolong teman saat ujian dengan memberi jawaban sebenarnya tidak bisa disebut kebaikan. Memang dari sisi persahabatan kita merasa kasihan dan ingin membantu, tapi secara etika hal itu merugikan orang lain yang berusaha jujur. Dalam Islam pun tolong-menolong hanya dibenarkan dalam kebaikan, sedangkan mencontek termasuk kerja sama dalam dosa. Jadi, meskipun niatnya baik, cara itu salah. Bentuk pertolongan yang benar adalah mendukung teman belajar sejak awal, menjelaskan materi, atau memberi semangat agar ia bisa lulus dengan usahanya sendiri.

      Delete
    27. Membantu teman dengan cara memberikan jawaban ujian bukanlah suatu kebaikan.
      Dalam perspektif akhlak Islam, tindakan ini termasuk kecurangan (ghisy) yang dilarang. Meskipun niatnya baik untuk membantu teman agar tidak DO, cara yang digunakan bertentangan dengan prinsip amanah (kejujuran). Persahabatan sejati seharusnya mendorong teman untuk bersikap jujur dan mandiri.
      Dari sudut pandang etika bisnis, tindakan ini merusak integritas dan keadilan. Memberikan jawaban ujian berarti menciptakan nilai yang tidak valid dan tidak mencerminkan kompetensi yang sebenarnya. Ini sama dengan kecurangan dalam persaingan, yang sangat tidak etis dan merusak kepercayaan.
      Kebaikan yang sesungguhnya adalah membantu temanmu untuk belajar, bukan menipu.

      Delete
    28. Menolong teman dengan cara curang tidak sesuai etika bisnis yaitu tidak jujur, tidak adil dan juga Melanggar akhlak Islam,tolong-menolong dalam hal dosa, bukan sebuah kebaikan.maka dari itu Solusi yang benar yaitu tetap menolong, tapi dengan cara yang halal belajar bersama, memberikan motivasi, atau berbagi materi sebelum ujian.

      Delete
    29. Membantu teman dengan memberinya jawaban ujian bukanlah "kebaikan", meskipun tujuannya agar ia tidak DO. ​Dari Perspektif Etika Bisnis: ​Ini adalah kecurangan. Kejujuran adalah dasar dari semua bisnis dan profesi. Jika teman membantunya untuk curang, maka ia justru mengajarkannya untuk tidak memiliki integritas. ​Dari Perspektif Akhlak Islam: ​Ini adalah penipuan. Dalam Islam, tujuan yang baik tidak membenarkan cara yang salah. Kebaikan yang sejati(taawun) adalah menolong teman dengan cara yang benar, misalnya dengan membantunya dalam hal untuk belajar, bukan membantunya untuk menipu.

      Delete
    30. Membantu teman dengan cara memberikan jawaban ujian secara tidak jujur tidak termasuk perbuatan baik dalam pandangan etika bisnis maupun akhlak Islam. Walaupun persahabatan memiliki nilai yang tinggi, kejujuran tetap harus diutamakan karena berkaitan dengan kepercayaan dan integritas diri. Tindakan memberi jawaban curang justru merugikan diri sendiri maupun orang lain, serta bertentangan dengan prinsip moral dalam ajaran Islam. Maka dari itu, menolong teman dengan cara semacam ini bukanlah kebaikan, melainkan tindakan yang salah meskipun atas nama persahabatan. Menjunjung kejujuran merupakan wujud kebaikan yang sesungguhnya.

      Delete
    31. This comment has been removed by the author.

      Delete
    32. Nanda Apriliana
      234110301028
      menolong temen dlm hal kecurangan itu sangat tidak baik, sebaiknya membantu dengan cara belajar bersama dan latihan soal bersama sblm ujian

      Delete
  2. Kelas Tugas Pertemuan 1 Pengantar Etika Kelas 5 HES B dengan menyebutkan nama lengkap beserta NIM!:

    Di desamu terdapat UMKM kecil (misalnya produksi tempe atau kerajinan) yang kesulitan bersaing karena produk luar lebih murah. Sementara di kampus, banyak temanmu lebih bangga membeli produk “branded” daripada produk lokal.

    🔍 Jika kamu berada di posisi mahasiswa, bagaimana seharusnya memilih dan apa dampak etis dari pilihanmu itu terhadap keberlangsungan ekonomi desa asalmu?

    ReplyDelete
  3. Tugas Pertemuan 1 Pengantar Etika Kelas 5 HES C dengan menyebutkan nama lengkap beserta NIM!:

    Dalam kegiatan KKN, ada bendahara yang “mengakali” laporan keuangan: ia menambahkan biaya fiktif untuk keuntungan pribadi, dengan alasan “uang ini juga untuk lelah-lelah kita.”

    🔍 Bagaimana kamu menganalisis perbuatan ini dari perspektif norma kampus, moralitas pribadi, dan maqāṣid al-syarī‘ah?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kalau ngomongin masalah bendahara KKN yang nambahin biaya fiktif buat ngambil untung pribadi, itu sebenernya salah banget dari segi aturan kampus, moral, dan ajaran Islam. Di kampus, KKN itu harus dijalanin dengan tanggung jawab dan jujur, termasuk soal laporan keuangan, jadi kalau sampai ada yang main fiktif bikin rugi kelompok dan bisa kena sanksi. Dari sisi moral, ya jelas itu gak bener karena ngambil uang yang bukan hak sendiri dan ngejual alasan “buat lelah-lelah kita” itu cuma buat nutupin kesalahan dan ngelanggar kejujuran. Kalau lihat dari maqāṣid al-syarī‘ah, tujuan syariah itu menjaga harta dan keadilan, jadi ngelakuin manipulasi buat keuntungan sendiri itu sama aja melanggar prinsip Islam yang ngajarin kita buat amanah dan adil, bahkan bisa dikategorikan sebagai pencurian atau korupsi. Jadi intinya, perbuatan itu gak bisa dibenarkan karena nyakitin banyak pihak dan harus ada tindakan buat ngejaga integritas dan tanggung jawab KKN supaya gak rusak kepercayaan orang lain.

      Delete
    2. Nama : Dela Rahmadani
      NIM : 234110301084

      1. Dari perspektif norma kampus terhadap perbuatan tersebut adalah melanggar etika akademik. Manipulasi laporan keuangan merupakan tindak kecurangan yang termasuk pelanggaran kode etik mahasiswa. Ini bisa berimplikasi pada sanksi akademik. Dan juga mahasiswa dianggap calon intelektual dan teladan masyarakat. Tindakan tersebut dapat mencoreng nama baik tim, kampus, dan merusak kepercayaan publik.
      2. Dari perspektif moralitas pribadi perbuatan tersebut terdapat niat yang menyimpang dengan Alasan “untuk lelah-lelah kita” menunjukkan rasionalisasi, padahal hakikatnya adalah korupsi kecil-kecilan. Menipu laporan demi keuntungan pribadi menunjukkan lemahnya kendali moral.
      3. Dari perspektif maqāṣid al-syarī'ah perbuatan tersebut merupakan suatu penyalahgunaan harta, uang KKN adalah amanah bersama, bukan milik pribadi. Mengambilnya termasuk ghulūl (penggelapan). Perbuatan tersebut juga merusak keadilan, keuangan yang harusnya digunakan untuk kegiatan masyarakat menjadi berkurang. Ini bertentangan dengan tujuan syariah untuk menciptakan maslahat dan keadilan.

      Delete
    3. This comment has been removed by the author.

      Delete
    4. Perbuatan bendahara KKN tersebut, dari mana pun sudut pandangnya, adalah salah dan tidak dapat dibenarkan.

      • Secara normatif, ia melanggar aturan kampus. Tindakan ini adalah fraud (penipuan) yang jelas melanggar aturan tertulis dan tidak tertulis (nilai akademik) di kampus.
      • Secara moralitas pribadi, tindakan ini mencerminkan lemahnya moral karakter individu, didorong oleh ketidakjujuran, keserakahan, dan kurang menghargai nilai kebersamaan dalam kegiatan KKN bersama teman-teman.
      • Secara maqashid al-syari'ah, tindakan ini haram dan merusak prinsip Hifz al-Mal (Menjaga Harta), pelanggaran terhadap Hifz al-Nafs (Menjaga Jiwa) dan Hifz al-‘Aql (Menjaga Akal), dan merusak kemaslahatan umum yang dilindungi oleh syariat Islam. Ini bukan sekedar pelanggaran administratif, tetapi dosa yang merusak individu dan masyarakat.

      Alasan "untuk lelah-lelah kita" adalah pembenaran yang lemah dan termasuk dalam kategori tahlil (mencoba menghalalkan yang haram). Jika memang merasa tenaganya perlu dihargai, cara yang benar adalah dengan mengajukan usulan yang transparan kepada pihak kampus atau menggunakan mekanisme yang sah, bukan dengan mencuri dan berbohong.

      Delete
    5. Nama : Fatia Ismi Nabila
      Nim : 234110301087

      Analisis Perbuatan Bendahara KKN

      Dalam kasus ini, bendahara KKN menambahkan biaya fiktif pada laporan keuangan dengan alasan untuk keuntungan pribadi. Tindakan ini dapat ditinjau dari beberapa sudut pandang:

      Pertama, dari norma kampus, perbuatan tersebut jelas melanggar nilai dasar yang diajarkan, yaitu kejujuran, integritas, dan tanggung jawab. Manipulasi laporan keuangan mencoreng nama baik kelompok KKN maupun universitas, serta dapat berakibat pada sanksi akademik.

      Kedua, dari moralitas pribadi, perbuatan ini termasuk korupsi kecil yang mengikis integritas diri. Alasan “untuk lelah-lelah” tidak dapat dijadikan pembenaran, sebab moral yang sehat seharusnya menuntun seseorang untuk jujur dan adil meskipun tidak diawasi.

      Ketiga, dari perspektif maqsid al-syari'ah, tindakan tersebut bertentangan dengan tujuan syariat, khususnya dalam menjaga harta (ḥifẓ al-māl) dan agama (ḥifẓ al-dīn). Islam melarang penggelapan (ghulul) karena menimbulkan kerusakan (mafsadah) dan merusak kehormatan diri maupun kelompok.

      Dengan demikian, perbuatan bendahara tidak dapat dibenarkan baik menurut norma kampus, moralitas pribadi, maupun maqāṣid al-syari‘ah. Sikap yang benar adalah menjaga amanah, transparansi, dan melaporkan keuangan secara jujur.

      Delete
    6. 1. Perspektif Norma Kampus
      a.) Pelanggaran Kode Etik: Tindakan ini termasuk dalam kategori penipuan atau korupsi skala kecil.
      b.) Merusak Reputasi: Perbuatan bendahara tidak hanya merugikan tim KKN secara internal, tetapi juga dapat merusak reputasi institusi pendidikan di mata masyarakat.
      2. Perspektif Moralitas Pribadi
      a.) Integritas dan Kejujuran: Seseorang dengan moralitas pribadi yang kuat akan memisahkan antara hak dan kewajiban. Kerja keras adalah bagian dari kewajiban dalam KKN. Mengambil uang secara tidak sah, meskipun dengan alasan "kompensasi," menunjukkan ketiadaan integritas dan kejujuran.
      b.) Merugikan Orang Lain: Meskipun bendahara merasa "berhak," tindakan ini sejatinya merugikan seluruh tim dan masyarakat yang seharusnya mendapatkan manfaat penuh dari dana tersebut. Moralitas pribadi yang benar harus mempertimbangkan dampak tindakan terhadap orang lain.
      3. Perspektif Maqāṣid al-Syarī'ah
      a.)Perlindungan Harta (Ḥifẓ al-Māl): Syariat Islam melarang segala bentuk pencurian, penipuan, dan penggelapan harta milik orang lain, termasuk harta yang menjadi amanah. Mengambil uang yang bukan haknya, meskipun sedikit, adalah perbuatan yang dilarang.
      b.) Keadilan dan Amanah: Prinsip keadilan ('adl) dan amanah (trustworthiness) adalah fondasi dalam Islam. Bendahara diberi amanah untuk mengelola keuangan secara adil dan transparan. Ketika amanah itu dikhianati, itu adalah perbuatan yang sangat dikecam dalam Islam. Perbuatan ini juga bertentangan dengan tujuan syariat untuk menciptakan masyarakat yang jujur, adil, dan saling percaya.

      Delete
    7. Nama : Fatikhatul Khikmah
      NIM : 234110301088

      Saya dalam menganalisis perbuatan ini di lihat dari perspektif norma kampus yg dimana kampus itu sbg institusi pendidikan menjunjung tinggi nilai kejujuran, transparansi dan tanggung jawab. Memanipulasi laporan keuangan bertentangan langsung dgn prinsip ini yg mana itu trmasuk pelanggaran integritas akademik. Dan jika terjadi korupsi, maka citra kampus dan mahasiswa ikut tercoreng yg mana itu menyebabkan rusaknya kepercayaan publik. Tindakan trsbut bisa berujung pd sanksi akademik seperti teguran, pembatalan KKN selama mungkin 1-2 semester bahkan pemecatan dari prodi sesuai kebijakan kampus.

      Perspektif moralitas pribadi
      - rasionalisasi yg menyesatkan
      - kehilangan integritas
      - efek jangka panjang

      Perspektif makasih al-syariah :
      - hifz al mal : menjaga harta
      - hifz al din : menjaga agama
      - hifz al 'aql : menjaga akal
      - hifz al nafsu : menjaga jiwa
      - hifz al nasl : menjaga keturunan

      Di sini dpt di simpulkan bhwa perbuatan trsbut mrupkn korupsi mikro yg tdk bisa di benarkan dri sudut pandang akademik, moral maupun syariat. Justru dlm KKN itu mahasiswa diuji utk menerapkan nilai" yg tlh mereka pelajari. Jika lelah adlh alasan, maka bntuk penghargaan yg sah adlh melalui mekanisme resmi, bukan manipulasi.

      Delete
    8. Nama: Irma Yukhanis
      Nim: 234110301096

      * Dari perspektif norma kampus: tugas bendara itu menjaga transparansi dan akuntabilitas dana kegiatan KKN, dan harus dilakukan secara jujur krena laporan keuangan akan menjadi bukti pertanggungan jawaban pada masyarakat, kampus juga tentunya menanamkan nilai integritas sedangkan perbuatan mengakali laporan itu termasuk pelanggaran etika akademik serta hal ini bisa dianggap sebagai kecurangan, maka tindakan ini jelas bertentangan dengan citra mahasiswa yang seharusnya menjadi teladan di masyarakat.

      * Dari perspektif Moralitas Pribadi
      Manipulasi laporan berati melakukan tindakan menipu pihak lain atau berbohong, perbuatan ini mencerminkan moral hazard yaitu memanfaatkan wewenang untuk kepentingan pribadi dan merugikan orang lain, dan kata2 “uang lelah” itu tidak bisa dijadikan pembenaran dan alasan untuk melakukan hal tersebut, seharusnya bisa didiskusikan dan disepakati secara transparan bukan dimanipulasi, hal ini dapat menimbulkan konflik internal serta mengikis rasa percaya teman sekelompok KKN.

      * Dari perspektif Maqasid al Syariah
      Maqasid syariah itu kan bertujuan menjaga 5 pokok yaitu
      menjaga agama (hifdz aldin),menjaga jiwa (hifdz al-nafs),menjaga akal (hifdz al-aql),menjaga keturunan (hifdz al-nasl),menjaga harta (hifdz al-mal)
      Dalam maqasid syariah, tujuannya yaitu mewujudkan maslahat Sedangkan perbuatan yg ada dicontoh itu perbuatan yang bertentang seperti dengan hifdz al-mal (menjaga amal) karena ada penggelapan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan bersama malah digelapkan, serta melanggar hifdz al-din (keadilan) krna agama itu menekankan amanah, kejujuran dan larangan korupsi kecil/gede, bahkan hal ini juga mengganggu hifdz al-aql (menjaga akal) karna alasan “uang lelah” adalah rasionalisasi yang menyesatkan akal sehat yang dimana menjadikan sesuatu yang salah terlihat benar. perbuatan bendahara justru membawa kemafsadatan.

      Delete
    9. Nama : Rini Dwi Setianingsih
      NIM : 234110301114

      Kalau dilihat dari norma kampus, apa yang dilakukan bendahara itu jelas nggak bener. KKN itu kan membawa nama baik kampus, jadi laporan keuangan harus jujur dan transparan. Begitu ada yang main curang dengan nambahin biaya fiktif, otomatis merusak kepercayaan, dan kalau ketahuan bisa bikin citra kampus jadi jelek di mata masyarakat.

      lalu apabila dilihat Dari sisi moral pribadi, ini juga salah. Uang itu amanah, bukan hak pribadi. Alasan “buat lelah-lelah” nggak bisa dijadikan pembenaran, karena intinya dia ( bendahara KKN ) mengambil sesuatu dengan cara yang tidak jujur. Kalau kebiasaan kayak gini dibiarkan, nanti bisa terbawa ke dunia kerja dan akhirnya membentuk karakter buruk.

      Selanjutnya Kalau kita lihat dari prespektif maqāṣid al-syarī‘ah, tindakan itu masuk kategori ghulul (penggelapan amanah). Syariat Islam jelas melarang kecurangan, apalagi dalam hal harta. Tujuan syariah itu kan menjaga agama, harta, dan akhlak. Nah, dengan mengakali laporan keuangan fiktif ini ketiga hal itu jadi rusak: keimanan terganggu, harta tidak aman, dan akhlak tercoreng.

      Jadi kesimpulannya, walaupun niatnya sekadar “uang lelah,” caranya tetap salah. Jalan yang benar itu kalau memang butuh insentif, sebaiknya dibicarakan secara terbuka dengan kelompok atau pembimbing, bukan malah memanipulasi laporan.

      Delete
    10. Nama: Kanaya Tabhita Bilqiis
      NIM: 234110301099

      - Dari perspektif norma kampus
      Kegiatan KKN bukan hanya soal program kerja, tapi juga pendidikan karakter, integritas, dan tanggung jawab. Kampus mengajarkan kejujuran dalam setiap laporan, baik akademik maupun administrasi. Kalau bendahara memalsukan laporan, itu bisa dianggap melanggar aturan kampus karena termasuk manipulasi data dan penyalahgunaan dana. Akibatnya, bisa kena sanksi akademik maupun moral, dan nama baik kelompok KKN jadi tercoreng.

      - Dari perspektif moralitas pribadi
      Secara moral, uang yang dikelola bendahara adalah titipan. Mengambilnya dengan alasan “untuk lelah-lelah kita” tetap saja pencurian karena tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Dari sini terlihat lemahnya kejujuran dan tanggung jawab pribadi. Orang bisa berdalih bahwa itu hanya jumlah kecil, tapi kebiasaan mengakali hal kecil seperti ini bisa terbawa ke hal-hal yang lebih besar di kemudian hari.

      - Dari perspektif maqāṣid al-syarī‘ah
      Dalam maqāṣid al-syarī‘ah ada prinsip menjaga harta (ḥifẓ al-māl) dan menjaga agama (ḥifẓ al-dīn). Dana KKN itu amanah untuk kemaslahatan, bukan untuk keuntungan pribadi. Kalau dipakai untuk hal yang tidak sesuai, maka tujuan syariat yaitu menghadirkan manfaat dan menghindari kerusakan tidak tercapai. Justru yang terjadi adalah mafsadah (kerusakan), akibatnya program bisa terganggu, kepercayaan hilang, dan keberkahan kegiatan lenyap.

      Jdi dapat disimpulkan bahwa tindakan bendahara tersebut bukan hanya melanggar aturan kampus, tapi juga merusak moral pribadi, dan bertentangan dengan nilai-nilai syariat yang menekankan amanah, kejujuran, dan kemaslahatan.

      Delete
    11. Nama: Napisatul Aulia
      Nim: 234110301111

      Perbuatan bendahara ini jelas bermasalah dari beberapa sudut pandang
      1. Dari Perspektif Norma Kampus
      Ini jelas pelanggaran serius. Hampir semua universitas punya kode etik yang melarang praktik korupsi, manipulasi keuangan, dan penyalahgunaan jabatan. Bendahara telah melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas.
      2. Dari Sisi Moralitas Pribadi
      Tindakan bendahara ini mencerminkan karakter orang yang bermasalah. Meski dalihnya "untuk lelah-lelah", pada dasarnya ini tetap pencurian dengan cara licik. Yang lebih parah, dia memanfaatkan posisi kepercayaan untuk keuntungan pribadi.
      3. Dari Perspektif Maqasid al-Syari'ahnya yaitu dalam tujuan syariah, perbuatan ini melanggar beberapa prinsip yaitu
      a. Hifz al-Mal(menjaga harta)
      Dia merusak amanah keuangan yang dipercayakan kepadanya
      b. Hifz al-'Aql (menjaga akal)
      Tindakan ini merusak budaya kejujuran dan transparansi dalam berpikir kolektif
      c. Hifz al-Nasl (menjaga keturunan)
      Dia memberikan contoh buruk yang bisa ditiru generasi berikutnya

      ironisnya lagi alasan kasus korupsi kecil ini "untuk lelah-lelah" justru menunjukkan cara berpikir yang keliru. Kalau memang butuh kompensasi tambahan, seharusnya dibahas terbuka dengan anggota lain, bukan diambil diam-diam.
      Ini bukan sekadar "mengakali", tapi sudah termasuk korupsi dalam skala kecil yang kalau dibiarkan bisa jadi kebiasaan buruk di masa depan.

      Delete
    12. Nama: Mutiara Nuruzakiyah
      Nim: 234110301108

      1. Dari perspektif norma kampus, manipulasi laporan keuangan merupakan pelanggaran terhadap nilai kejujuran dan transparansi yang wajib dijunjung oleh mahasiswa. Sebenarnya, kampus tidak ikut campur dalam aturan teknis yang dibuat mahasiswa, tetapi tindakan tersebut jelas melanggar aturan dan prinsip etika yang berlaku di lingkungan akademik.

      2. Dari sisi moralitas pribadi, alasan “uang untuk lelah-lelah” tidak dapat dijadikan alasan. Tindakan tersebut menunjukkan sikap tidak jujur, egois, dan merugikan orang lain. Jika memang ada kebutuhan untuk alasan “uang untuk lelah-lelah” seharusnya hal itu diajukan secara terbuka dan dimasukkan ke dalam anggaran kelompok sejak awal, bukan diakali secara sepihak.

      3. ⁠dalam kasus ini tindakan bendahara bertentangan dengan maqāṣid al-syarī‘ah karena tidak menjaga harta (hifz al-māl), melanggar nilai amanah agama (hifz al-dīn), dan berpotensi merusak pola pikir dengan membenarkan kecurangan (hifz al-‘aql).

      Delete
    13. This comment has been removed by the author.

      Delete
    14. Dari perspektif norma kampus, tindakan bendahara yang menambahkan biaya fiktif jelas melanggar etika akademik dan aturan pertanggungjawaban dana. Laporan keuangan harus jujur dan transparan, karena dana KKN adalah amanah resmi dari kampus. Jika dimanipulasi, tidak hanya merusak kepercayaan lembaga, tetapi juga bisa berujung pada sanksi akademik serta mencoreng nama baik kelompok maupun universitas.

      Dari sisi moralitas pribadi, perbuatan ini termasuk bentuk ketidakjujuran dan pengkhianatan amanah. Alasan “uang lelah” tidak bisa dijadikan pembenaran, karena yang digunakan adalah dana bersama, bukan hak pribadi. Perilaku seperti ini juga berbahaya karena bisa membentuk kebiasaan buruk: sekali menoleransi kebohongan kecil, maka akan lebih mudah mengulanginya dalam skala yang lebih besar di masa depan.

      Dalam kerangka maqāṣid al-syarī‘ah, perbuatan tersebut bertentangan dengan prinsip menjaga harta (ḥifẓ al-māl*) dan amanah. Islm menekankan agar harta orang lain dikelola dengan adil, bukan dimanipulasi untuk kepentingan pribadi. Klaim “maslahat” berupa uang lelah tidak sebanding dengan mafsadah berupa kerugian moral, rusaknya kepercayaan, dan hilangnya keberkahan. Karena itu, tindakan bendahara ini tidak sesuai dengan tujuan syariah, baik dalam menjaga keadilan maupun dalam menegakkan nilai amanah.

      Delete
    15. Perspektif Norma Kampus.
      Dari sudut pandang norma kampus, tindakan bendahara tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap integritas akademik dan etika. Sebagai mahasiswa yang mengemban nama baik almamater dalam program KKN, ia telah mengkhianati amanah yang diberikan oleh kelompok dan institusi. Perbuatan memalsukan laporan keuangan tidak hanya mencerminkan kegagalan karakter individu, tetapi juga secara langsung mencoreng reputasi universitas di mata masyarakat, merusak esensi pengabdian yang seharusnya didasari oleh kejujuran dan tanggung jawab.

      Perspektif Moralitas Pribadi.
      Secara moral, tindakan ini menunjukkan adanya kegagalan dalam membedakan hak dan batil, yang dikaburkan oleh rasionalisasi atau pembenaran diri. Alasan "untuk lelah-lelah kita" adalah upaya untuk menenangkan nurani atas perbuatan yang pada dasarnya adalah pencurian. Sikap ini mengikis empati terhadap anggota lain dan donatur serta menunjukkan bahwa kepentingan pribadi ditempatkan di atas prinsip kejujuran universal. Perilaku ini adalah cerminan dari moralitas pribadi yang rapuh, di mana kesulitan dijadikan pembenaran untuk melakukan kecurangan.

      Perspektif Maqasig al Syariah
      Dalam perspektif Terswbut, perbuatan ini secara terang-terangan melanggar prinsip fundamental Hifẓ al-Māl (menjaga harta), karena merupakan bentuk korupsi dan pengkhianatan terhadap amanah pengelolaan dana. Lebih jauh lagi, tindakan ini turut merusak prinsip lainnya: mencederai Hifẓ al-Dīn (menjaga agama) karena bertentangan dengan nilai kejujuran dan keadilan, menyalahgunakan Hifẓ al-'Aql (menjaga akal) untuk menipu, dan mengancam Hifẓ al-Nasl (menjaga generasi) dengan menormalisasi bibit perilaku koruptif yang dapat merusak tatanan sosial di masa depan.

      Delete
    16. Rifki Arkan Alfaris
      23411030113
      -Norma Kampus:
      Bendahara memiliki tanggung jawab untuk mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel sesuai aturan kampus yang berlaku. Memanipulasi laporan keuangan dengan menambah biaya fiktif adalah pelanggaran serius terhadap norma kejujuran dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana organisasi kemahasiswaan. Hal ini dapat merusak kepercayaan institusi dan merugikan pihak lain yang terkait.

      -Moralitas Pribadi:
      Dari segi moral pribadi, tindakan tersebut merupakan perbuatan tidak jujur dan curang. Mengambil keuntungan pribadi dengan alasan "untuk lelah-lelah kita" tidak dapat dibenarkan karena merusak integritas dan kepercayaan antar individu dalam organisasi. Moral yang baik menuntut kejujuran dan sikap bertanggung jawab dalam menjalankan amanah.

      -Maqāşid al-Syari'ah:
      Dalam perspektif maqāşid al-syari'ah, tindakan seperti itu bertentangan dengan prinsip kejujuran (sidq) dan keadilan ('adl) yang sangat ditekankan dalam ajaran Islam. Maqāşid al-syari'ah menekankan perlindungan terhadap harta (mal) dan jiwa (nafs), serta mendorong pengelolaan yang adil dan bertanggung jawab. Memanipulasi laporan untuk keuntungan pribadi merusak kepercayaan (amanah) dan keadilan, sehingga berdosa secara syar'i.

      Secara keseluruhan, perbuatan menambahkan biaya fiktif dalam laporan keuangan adalah pelanggaran norma kampus, bertentangan dengan moralitas pribadi yang baik, serta tidak sesuai dengan prinsip maqāşid al-syari'ah mengenai kejujuran dan keadilan dalam pengelolaan harta dan amanah.

      Delete
    17. Nama : Fitri Anisah
      Nim : 234110301091

      Dalam kasus di atas, dimana bendahara KKN yang mengakali laporan keuangan dengan menambahkan biaya fiktif demi keuntungan pribadi, tentunya dalam norma kampus ia telah melanggar, lalu secara moral ia tidak bermoral, dan bertentangan dengan maqashid al-syariah. Mengapa demikian?
      Pertama, dalam perspektif norma kampus ia telah melanggar karena tugas bendahara haruslah menjaga transparansi, akuntabilitas dan kejujuran dalam laporan keuangannya. Lalu, kampus biasanya menekankan adanya integritas akademik dan etos tanggung jawab sosial. Terakhir dari sisi kelembagaan, pastinya mengurangi kepercayaan antara mahasiswa, dospem lapangan dan pihak desa/mitra. Jadi dapat disimpulkan bahwa bendahara tersebut telah melanggar norma kampus.
      Kedua, kita lihat dari moralitas pribadi. Perilaku yang sering mengatasnamakan alasan pembenaran seperti bendahara tersebut yaitu "lelah", pastinya akan mengakibatkan kebiasaan pada diri. Jadi dapat simpulkan juga bahwa perilaku bendahara tersebut akan berdampak pada karakter pribadi karena sekali terbiasa maka dimasa depan bisa berlanjut menjadi lebih besar.
      Ketiga, kita lihat dari maqasid al-syariah. Maqasid al-syariah sendiri terdiri dari lima aspek yaitu agama (din), jiwa (nafs), akal ('aql), keturunan (nasl) dan harta (mal). Nah, dalam kasus bendahara ini yang paling masuk adalah hifz al-mal (perlindungan harta) dimana dana untuk KKN mestinya haruslah amanah. Jadi perbuatan bendahara ini adalah khinayah (pengkhiatan amanah), yang pastinya bertentangan dengan keadilan dan amanah. Disimpulkan bahwa kecurangan yang dilakukan oleh bendahara tersebut tidak hanya merugikan materi namun juga terhadap kepercayaan sosial yang seharusnya ditanamkan dalam kegiatan KKN.
      Dari yang telah diuraikan di atas, maka perbuatan bendahara tersebut tidaklah baik, dari sisi norma kampus, moralitas pribadi dan dalam perspektif maqasid al-syariah.

      Delete
    18. Nama : Muhammad Zahron
      Nim : 234110301107

      Kasus bendahara KKN yang menambah biaya fiktif untuk keuntungan pribadi, meski dengan alasan “uang lelah”, tetap merupakan pelanggaran serius.
      1. Norma Kampus: KKN menuntut kejujuran dan akuntabilitas. Manipulasi laporan jelas melanggar etika akademik, merugikan kelompok, serta bisa berujung pada sanksi.
      2. Moralitas Pribadi: Dari sisi moral, mengambil uang yang bukan haknya tidak dapat dibenarkan. Alasan “uang lelah” hanyalah pembenaran semu dan bertentangan dengan prinsip kejujuran serta tanggung jawab.
      3. Maqāṣid al-Syarī‘ah: Dalam Islam, syariat menekankan amanah, keadilan, dan menjaga harta (ḥifẓ al-māl). Memanipulasi dana termasuk pengkhianatan dan mendekati perbuatan korupsi kecil (ghulūl).
      Kesimpulan: Perbuatan ini salah secara akademik, moral, maupun agama. Karena itu, harus ditolak dan dicegah melalui transparansi, pengawasan, serta penegakan sanksi demi menjaga integritas bersama.

      Delete
    19. Nama : Firda Aulia
      Nim : 234110301090

      Tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan, mengapa?
      Pertama, dari sisi aturan kampus. Kegiatan KKN itu membawa nama baik universitas, jadi setiap tindakan mahasiswa mencerminkan integritas kampus. Laporan keuangan yang dimanipulasi jelas melanggar nilai kejujuran dan tanggung jawab yang ditanamkan di dunia akademik. Kalau perilaku seperti ini dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap kampus bisa rusak. Kedua, dari sisi moral pribadi. Sebagai individu, perbuatan itu menunjukkan kurangnya rasa amanah. Uang kegiatan bukanlah milik pribadi, melainkan titipan bersama untuk kepentingan kelompok dan masyarakat. Dalih “uang lelah” tidak bisa dijadikan alasan, karena yang namanya lelah memang bagian dari pengabdian. Jadi, secara moral, itu tetap salah. Ketiga, dari sudut pandang maqāṣid al-syarī‘ah. Dalam Islam, salah satu tujuan syariat adalah menjaga harta (ḥifẓ al-māl). Menyalahgunakan dana KKN berarti melanggar prinsip ini. Amanah yang seharusnya dikelola untuk kemaslahatan justru dirusak demi kepentingan pribadi. Itu termasuk bentuk pengkhianatan yang bertentangan dengan tujuan syariat. Sebagai mahasiswa, kita harus belajar untuk jujur dan bertanggung jawab dalam mengelola amanah, sekecil apapun itu.

      Delete
    20. Nama : Taurin Cahya Kusuma
      NIM : (234110301117)

      1. Dari perspektif norma kampus, perbuatan tersebut melanggar etika akademik, termasuk pelanggaran kode etik mahasiswa, berimplikasi pada sanksi akademik, dan mencoreng nama baik tim dan kampus.
      2. Dari perspektif moralitas pribadi, perbuatan tersebut menunjukkan niat yang menyimpang, rasionalisasi untuk keuntungan pribadi, dan lemahnya kendali moral.
      3. Sementara itu, dari perspektif Maqāṣid al-Syarī'ah, perbuatan tersebut merupakan penyalahgunaan harta, penggelapan, merusak keadilan, dan bertentangan dengan tujuan syariah untuk menciptakan maslahat dan keadilan

      Delete
    21. Nama: akika ainun nisa
      Kelas: 5 hes c
      Nim :234110301080

      •Dari segi norma kampus, tindakan itu melanggar etika akademik dan tata tertib.Perbuatan ini mencederai kepercayaan antaranggota tim dan juga merusak citra kampus di mata masyarakat.
      •Dari moralitas pribadi, itu bentuk ketidakjujuran dan mental koruptif.Alasan “uang lelah”: secara moral tidak bisa membenarkan pencurian atau manipulasi
      •Dari maqāṣid al-syarī‘ah, jelas bertentangan karena merusak amanah dan melanggar prinsip hifẓ al-māl serta nilai keadilan.
      •Jadi, uang lelah seharusnya dibicarakan secara transparan dan disahkan bersama, bukan dengan cara memalsukan laporan.

      Delete
    22. Nama : Muhamad Rofiq Adiyasa NIM : 234110301104
      KELAS: 5 HES C Dengan melihat 3 sudut pandang yang di sampaikan Dengan penjelasan sebagai berikut

      Norma Kampus
      Tindakan tersebut jelas melanggar aturan dan kode etik kampus yang menuntut integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana. Kampus biasanya menekankan pentingnya kejujuran dan pertanggungjawaban dalam laporan keuangan, sehingga menambah biaya fiktif merupakan bentuk kecurangan yang dapat berakibat sanksi disipliner.

      Moralitas Pribadi
      Secara moral, perbuatan ini menunjukkan ketidakjujuran dan pengkhianatan terhadap kepercayaan yang diberikan oleh tim dan pihak kampus. Mengambil keuntungan pribadi dengan alasan "uang lelah" adalah pembenaran yang tidak etis karena merugikan orang lain dan mengabaikan nilai kejujuran serta keadilan.

      Maqasid al-Shariah
      Dalam maqasid al-shariah (tujuan syariah), tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan (adl) dan pemeliharaan harta (hifz al-mal). Memanipulasi laporan keuangan untuk keuntungan pribadi termasuk perbuatan yang merugikan orang lain dan menghancurkan kepercayaan sosial. Hal ini mengganggu maslahat umum dan menimbulkan kerusakan (mafsadah), sehingga tidak sesuai dengan tujuan syariah.
      Intinya, sesuai dengan penjelasan dari ke 3 titik pandang di atas,tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dari ketiga sudut pandang karena melanggar aturan, etika, dan prinsip keadilan serta kejujuran.

      Delete
    23. Nama : Muhammad Ferdiansyah Agus Putra
      Nim : 234110301106
      Kelas : 5 HES C

      Dalam konteks kegiatan KKN, seorang bendahara yang mengakali laporan keuangan dengan menambahkan biaya fiktif demi keuntungan pribadi merupakan tindakan yang keliru dari berbagai sudut pandang. Dari perspektif norma kampus, perbuatan ini jelas mencederai nilai integritas, transparansi, dan akuntabilitas yang menjadi landasan setiap aktivitas akademik maupun organisasi mahasiswa. Tindakan semacam ini merusak kepercayaan tim, mengotori nama baik kampus, dan berpotensi menimbulkan sanksi akademik maupun sosial. Dari sisi moralitas pribadi, penambahan biaya fiktif untuk alasan “lelah-lelah” menunjukkan lemahnya komitmen terhadap kejujuran. Justifikasi semacam itu hanya menjadi dalih untuk menormalisasi kecurangan, padahal secara etis setiap bentuk penggelapan, sekecil apapun, mencerminkan sifat egois dan mengabaikan kepentingan bersama. Hal ini memperlihatkan adanya kelemahan dalam mengendalikan hawa nafsu dan memprioritaskan kepentingan pribadi di atas nilai kebenaran. Dengan demikian, perbuatan tersebut bukan hanya sekadar pelanggaran administratif, melainkan juga persoalan moral dan spiritual yang mencoreng integritas diri, merugikan kelompok, dan bertentangan dengan nilai-nilai luhur syariat Islam.

      Delete
    24. Nama : Alfinadama Suwiknyo
      Nim : 234110301083
      kelas : 5 HES C
      Mata kuliah: Etika Bisnis

      Dalam kasus kegiatan KKN, seorang bendahara menambahkan biaya fiktif dalam laporan keuangan untuk keuntungan pribadi, dengan dalih “uang ini juga untuk lelah-lelah kita.”
      1. Perspektif Norma Kampus.
      Norma kampus menekankan kejujuran, integritas, dan tanggung jawab sebagai nilai dasar mahasiswa.
      Perbuatan manipulasi laporan keuangan termasuk pelanggaran kode etik mahasiswa. Hal ini dapat menurunkan citra kampus, mencederai kepercayaan masyarakat, dan melanggar prinsip akademik yang menuntut keterbukaan serta akuntabilitas.
      Jika ketahuan, tindakan ini dapat dikenai sanksi akademik atau bahkan hukum.

      2. Perspektif Moralitas Pribadi
      Moralitas pribadi berhubungan dengan hati nurani dan kesadaran individu.
      Mengambil keuntungan pribadi dengan memanipulasi laporan berarti tidak jujur, tamak, dan merugikan orang lain.
      Dalih “uang lelah” tidak dapat dibenarkan jika caranya melalui kebohongan. Dalam moralitas, tujuan baik tidak boleh ditempuh dengan cara yang salah .

      3. Perspektif Maqasid al-Syariah
      Maqasid al-syari‘ah menjaga lima prinsip utama (al-kulliyyat al-khamsah): hifz al-din (agama), hifz al-nafs (jiwa), hifz al-‘aql (akal), hifz al-nasl (keturunan), dan hifz al-mal (harta).
      Tindakan bendahara ini jelas melanggar hifz al-mal (perlindungan harta) karena menggelapkan dana bersama.
      Perbuatan tersebut juga menciderai hifz al-din, sebab Islam menekankan amanah dan melarang kecurangan.
      Dari maqasid, setiap pengelolaan dana umat harus berorientasi pada keadilan, transparansi, dan kebermanfaatan bersama, bukan keuntungan pribadi.

      Kesimpulannya adalah
      Tindakan bendahara yang mengakali laporan keuangan:
      a. Menyalahi norma kampus karena melanggar integritas akademik.
      b. Bertentangan dengan moralitas pribadi karena mengabaikan kejujuran dan hati nurani.
      c. Tidak sesuai dengan maqasid al-syari‘ah karena merusak prinsip hifz al-mal dan nilai amanah.
      Dengan demikian, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dari segi apa pun.

      Delete
    25. Nama:Faza aisi salma
      Nim:234110301089
      kelas: 5HES C

      Norma Kampus:
      Perbuatan ini adalah penipuan yang melanggar integritas akademik. Bendahara telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan, merusak kode etik, dan berpotensi mencoreng nama baik universitas.
      Moralitas Pribadi:
      Secara moral, tindakan ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan tim. Alasan "lelah-lelah kita" tidak membenarkan perbuatan curang. Ini menunjukkan ketidakjujuran dan karakter yang buruk.
      Maqāṣid al-Syarī‘ah:
      Perbuatan ini melanggar prinsip Hifzh al-Māl (menjaga harta), karena bendahara mengambil harta secara tidak sah. Ia juga mengabaikan kemaslahatan umum (kebaikan bersama) dari kegiatan KKN demi keuntungan pribadi.

      Delete
    26. This comment has been removed by the author.

      Delete
    27. Nama : Ilfi Atavia
      Nim : 234110301093
      Kelas : 5 Hes C

      Tindakan bendahara yang menambahkan biaya fiktif dalam laporan keuangan KKN tidak dapat dibenarkan. Dari sisi norma kampus, perbuatan itu melanggar integritas akademik dan amanah yang diberikan, karena dana KKN seharusnya digunakan untuk kepentingan bersama, bukan pribadi. Dari sisi moralitas pribadi, hal itu termasuk bentuk ketidakjujuran dan pengkhianatan terhadap kepercayaan tim, sehingga alasan uang lelah tidak bisa dijadikan pembenaran. Sementara dalam perspektif maqasid al-syari'ah, tindakan tersebut merusak tujuan hifz al-mal (menjaga harta) dan bertentangan dengan nilai kejujuran yang termasuk bagian dari hifz al-din (menjaga agama). Dengan demikian, perbuatan ini tidak membawa maslahat, justru menimbulkan mafsadah berupa hilangnya kepercayaan dan kerusakan nilai etis.

      Delete
    28. Nama : Muhamad Khayyan Muwaffiq
      Nim : 234110301103
      Kelas : 5 HES C

      - Dari perspektif norma kampus, tindakan ini melanggar integritas akademik dan kode etik, berpotensi menimbulkan sanksi dan merusak reputasi.
      - Dari moralitas pribadi, perbuatan ini menunjukkan kegagalan dalam menjaga kejujuran dan tanggung jawab, dengan alasan yang hanya merupakan pembenaran egois.
      - Dari maqāşid al-syari'ah, tindakan ini bertentangan dengan pelestarian agama, harta, dan akal, serta melanggar prinsip keadilan dan amanah dalam Islam. Untuk memperbaiki situasi, bendahara harus mengakui kesalahan, mengembalikan dana yang disalahgunakan, dan meminta maaf kepada pihak terkait, sambil kelompok KKN memperkuat mekanisme pengawasan keuangan untuk mencegah pelanggaran serupa di masa depan.

      Delete
    29. Nama : Intan Astra M
      NIM : 234110301095
      Kelas : 5 HES C

      Dalam perspektif norma kampus perbuatan tersebut tidak dapat di benarkan, karena dalam pencatatan keuangan harus adanya transparansi, kejujuran dan sisitem yang baik walaupun, menggunakan diksi "uang ini juga untuk lelah-lelah kita" atau dengan bentuk diksi apapun. Hal tersebut menggambarkan bahwa moralitas pribadi yang terbentuk karena perbuatan tersebut adanya dorongan "ketidakjujuran" sebagai salah satu karakter, serta menurut perspektif maqasid al-syariah perbuatan tersebut tidak menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga keturunan, dan menjaga harta.

      Delete
    30. Nama: Nadya faizatur rahmah
      Nim: 234110301109
      Kelas: 5 HES C

      dalam kasus ini, menurut saya perbuatan sang bendahara sangat tidak baik dan tidak dibenarkan karena dia sama saja memanfaatkan orang lain untuk kepentingan dia sendiri, dalam kasus ini dapat di analisis dengan menggunakan beberapa norma yang ada, yaitu:
      1. norma kampus yang di mana dalam norma ini sangat di tekankan yang namanya kejujuran dan tanggung jawab, jika dari segi kejujuran tentu saja dia tidak jujur karena menambahkan biaya untuk dirinya sendiri sedangkan dari segi tanggung jawab, tentu dia tidak tanggung jawab dengan apa yang telah di amanahkan kepadanya, yaitu menjadi seorang bendahara, yang harusnya digunakan untuk keperluan Bersama
      2. moralitas pribadi, dalam kasus ini alasan "uang Lelah kita"adalah pembenaran yang tidak etis karena mengorbankan kepentingan kelompok dan menghianati kepercayaan yang diberikan kepadanya
      3. maqasid al-Syariah, tentu ini sangat menentang karena tujuan Utama maqashid adalah menjaga kemaslahatan dan mencegah kemudhorotan, sedangkan dalam kasus ini adalah untuk kemaslahatan dirinya sendiri bukan untuk anggota kelompok KKN yang lain

      Delete
    31. * Norma Kampus:
Dalam lingkungan kampus, pengelolaan dana harus didasarkan pada prinsip transparansi dan tanggung jawab. Menambahkan biaya fiktif dalam laporan keuangan jelas melanggar aturan dan kode etik kampus. Perbuatan ini tidak hanya merugikan institusi tapi juga bisa menimbulkan sanksi serius karena dianggap penyalahgunaan dana.
      * Moralitas Pribadi:
Secara pribadi, tindakan tersebut menunjukkan kurangnya integritas dan kejujuran. Mengambil keuntungan secara diam-diam dari dana bersama adalah tindakan yang tidak etis, meskipun ada alasan untuk “menghargai lelah.” Sebaiknya, segala bentuk kompensasi atau apresiasi dibicarakan secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan dan ketidakadilan.
      * Maqāṣid al-Syarī'ah:
Dalam perspektif syariat Islam, menjaga harta dan amanah sangat penting. Tindakan menambah biaya fiktif adalah bentuk pengkhianatan amanah dan pelanggaran terhadap prinsip kejujuran. Ini bertentangan dengan maqāṣid al-syarī'ah yang bertujuan melindungi harta (ḥifẓ al-māl) dan menegakkan keadilan. Perbuatan tersebut juga dapat menimbulkan kerusakan sosial yang harus dihindari.

      Kesimpulan:
Perbuatan bendahara tersebut melanggar norma kampus, moral pribadi, dan nilai-nilai Islam. Solusinya adalah dengan menjalankan prinsip kejujuran, transparansi, dan musyawarah dalam mengelola dana dan menghargai kerja keras bersamam.

      Delete
    32. Nama : Sintia
      Nim : 234110301116

      1. Perspektif Norma Kampus
      - Kampus menuntut mahasiswa menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan tanggung jawab.
      - Manipulasi laporan keuangan adalah bentuk pelanggaran etika akademik dan kode etik KKN karena merugikan kepentingan bersama.
      - Konsekuensi: hilangnya kepercayaan, sanksi administratif/akademik, serta nama baik mahasiswa dan institusi ikut tercoreng.
      2. Perspektif Moralitas Pribadi
      - Moralitas pribadi menekankan kejujuran, amanah, dan keikhlasan.
      - Menambahkan biaya fiktif berarti melakukan kecurangan dan pengkhianatan terhadap kepercayaan kelompok.
      - Alasan “uang lelah” tidak membenarkan tindakan ini, karena kompensasi seharusnya dibicarakan dan disepakati bersama, bukan dengan cara tersembunyi.
      - Secara moral, ini termasuk sikap egois dan tidak bertanggung jawab.
      3. Perspektif Maqāṣid al-Syarī‘ah
      Maqāṣid al-syarī‘ah menjaga lima pokok utama: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
      - Hifẓ al-māl (menjaga harta): uang KKN adalah amanah, bukan hak pribadi. Manipulasi = merusak keadilan dan mengkhianati amanah.
      - Hifẓ al-dīn (menjaga agama): Islam melarang ghulul (penggelapan), bahkan meski jumlahnya kecil.
      - Hifẓ al-‘aql & al-nafs: perbuatan curang melahirkan budaya tidak jujur, bisa menimbulkan konflik sosial, dan merusak karakter.

      Delete
    33. Nama: Irsyaad Dzaki Yusefulloh
      NIM: 234110301097
      Kelas: 5 HES C

      Perbuatan bendahara yang memasukkan biaya palsu dalam laporan keuangan KKN bisa dilihat dari berbagai sudut pandang. Dari segi aturan kampus, tindakan ini jelas melanggar prinsip kejujuran dan tanggung jawab yang sangat ditekankan dalam pengelolaan dana, terutama dana yang berasal dari lembaga pendidikan. Memanipulasi laporan keuangan tidak hanya merusak kepercayaan antara pengurus dana dan pemberi dana, tetapi juga bisa menyebabkan sanksi hukum yang merugikan nama pribadi dan institusi.

      Dari pandangan moral, perbuatan ini merupakan bentuk pemalsuan dan kecurangan.
      Sebagai bendahara, seseorang wajib bertanggung jawab moral untuk mengelola dana secara jujur dan transparan. Mengambil keuntungan pribadi dari dana yang seharusnya dipakai untuk kepentingan bersama adalah tindakan yang tidak adil bagi anggota lainnya dan pihak yang sudah mempercayakan dana tersebut. Kejujuran dan keadilan adalah nilai yang harus dijunjung tinggi dalam semua pengelolaan uang.

      Dari perspektif maqāṣid al-syarī'ah, tindakan ini bertentangan dengan tujuan utama syariah, seperti menjaga harta, menjaga keadilan, dan menjaga amanah.
      Mengambil uang secara sembunyi-sembunyi berarti merusak harta yang bukan miliknya, yang termasuk ke dalam tindakan pencurian atau penggelapan yang dilarang dalam Islam. Selain itu, bendahara yang diberi amanah harus menjaga kepercayaan dengan baik. Tindakan ini juga bisa menimbulkan kerusakan sosial, seperti hilangnya kepercayaan dan munculnya ketegangan antar anggota kelompok.

      Secara keseluruhan, tindakan menambahkan biaya palsu demi keuntungan pribadi melanggar aturan kampus dan nilai moral, serta bertentangan dengan prinsip maqāṣid al-syarī'ah.
      Oleh karena itu, bendahara tersebut sebaiknya memperbaiki perbuatannya, bertobat, dan mengembalikan dana yang tidak semestinya diambil. Selain itu, kampus juga perlu meningkatkan pengawasan dan edukasi tentang integritas dalam pengelolaan dana agar kejadian semacam ini tidak terulang lagi.

      Delete
    34. NAMA : MOHAMMAD RIFQI AL FAREZA
      NIM : 234110301102
      KELAS : 5 HES C

      Perbuatan bendahara tersebut salah secara normatif, moral, dan syar‘i. Ia melanggar aturan kampus, merusak nilai kejujuran pribadi, serta bertentangan dengan maqāṣid al-syarī‘ah. Jika ingin ada kompensasi untuk “lelah,” maka harus diusulkan secara terbuka, transparan, dan disepakati bersama sesuai aturan, bukan lewat manipulasi laporan.

      Delete
    35. 1. Norma Kampus

      Setiap kampus punya aturan tertulis seperti kode etik, tata tertib, dan peraturan akademik. Perbuatan yang melanggar aturan itu, meskipun kecil, dianggap pelanggaran karena bisa merusak disiplin dan nama baik lembaga. Misalnya mencontek, plagiarisme, atau berbuat gaduh di lingkungan kampus.

      2. Moralitas Pribadi

      Dilihat dari sisi hati nurani dan tanggung jawab diri. Walaupun tidak selalu ada sanksi formal, perbuatan yang bertentangan dengan kejujuran, etika, dan rasa hormat tetap dinilai buruk. Moralitas pribadi menuntut integritas, bukan sekadar takut pada hukuman.

      3. Maqasid al-Syari‘ah

      Syariat Islam bertujuan menjaga lima hal pokok: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Jika suatu perbuatan mendukung tujuan ini (misalnya menjaga keselamatan, menuntut ilmu dengan jujur, atau menghormati hak orang lain), maka bernilai positif. Sebaliknya, jika merusak akal (narkoba), merugikan orang lain (korupsi, menipu), atau melemahkan iman, maka bertentangan dengan maqasid.

      Jadi, perbuatan apa pun bisa ditimbang dengan tiga sudut pandang: aturan formal kampus, suara hati dan akhlak pribadi, serta kesesuaian dengan tujuan syariat Islam

      Delete
    36. This comment has been removed by the author.

      Delete
    37. Dalam kegiatan KKN, sumber dana biasanya berasal ditanggung dari universitas, dana bantuan pemerintah, dana sumbangan, dana kerjasama lembaga bahkan bisa juga ditambah dengan dana pribadi anggota jika terjadi kekurangan. Dana tersebut kemudian dikelola untuk melaksanakan program-program KKN yang telah direncanakan.

      Tindakan bendahara yang menambahkan biaya fiktif secara diam-diam tanpa sepengetahuan anggota lain demi keuntungan pribadi maupun kelompok jelas merupakan pelanggaran dari berbagai sisi. Apalagi untuk dalih "uang ini untuk lelah lelah kita". Nah Maksud dari pernyataan itu adalah si bendahara berusaha membenarkan tindakannya yang sebenarnya salah dengan alasan "kompensasi" atau "imbalan" atas jerih payah mereka selama KKN. Jadi, ia merasa wajar menambahkan biaya fiktif dalam laporan keuangan karena menganggap uang itu sebagai "uang capek" atau balas jasa. Dan kemungkinan nantinya uang tersebut akan di konsumsi untuk satu kelompoknya, mungkin baik dalam bentuk euforia atau dibagikan satu persatu. Praktik ini tetap salah karena dana KKN adalah dana program yang harus dipertanggungjawabkan secara benar sesuai aturan, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

      Dari perspektif norma kampus, perbuatan tersebut jelas bertentangan dengan nilai integritas, transparansi, dan kejujuran yang dijunjung tinggi di lingkungan akademik. Laporan keuangan KKN seharusnya dapat dipertanggungjawabkan, bukan dimanipulasi. Jika hal ini terbongkar, bukan hanya bendahara yang tercoreng, tetapi juga kelompok dan nama baik kampus.

      Ditinjau dari sisi moralitas pribadi, istilah moral berasal dari kata mores yang berarti kebiasaan. Mungkin saja bendahara tersebut memiliki kebiasaan tidak jujur dalam keseharian nya, dan berpikiran bahwa setiap melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi orang disekitar harus melulu mengharapkan upah atas kerja kerasnya atau bisa dikatakan pamrih atas jasa jasanya. KKN itu kan hakikatnya pengabdian masyarakat, jadi orientasinya bukan nyari untung atau imbalan pribadi. Kalau udah dikasih amanah pegang uang tapi malah dipakai buat “uang capek”, jatuhnya jadi pamrih. Padahal, esensi pengabdian justru ada pada keikhlasan bekerja tanpa berharap bayaran. Selain itu, ia juga telah mengingkari amanah, karena sebagai bendahara, ia dipercaya untuk mengatur dana dengan bijak, adil, dan transparan demi kepentingan program KKN.

      Hati nurani yang bersih tentu menyadari bahwa uang hasil manipulasi tetap tidak benar, meskipun dibungkus dengan alasan “untuk lelah-lelah kita.” Seharusnya rasa lelah atau kebutuhan tambahan dibicarakan secara terbuka dengan tim, bukan dijadikan dalih untuk melakukan kecurangan. Moral yang sehat justru menuntun kita agar tidak mengambil sesuatu yang bukan hak kita.

      Sementara itu, dari kacamata maqasid al-syariah, perbuatan bendahara ini jelas bertentangan dengan prinsip utama hifz al-mal (menjaga harta). Syariat Islam melarang segala bentuk kecurangan dan korupsi dalam pengelolaan harta. Dana KKN adalah amanah yang harus dikelola dengan benar, sehingga mengambilnya dengan cara yang tidak sah berarti merusak amanah tersebut. Lebih jauh, tindakan ini juga bisa melanggar prinsip hifz al-nafs (menjaga jiwa), karena dapat memicu konflik.

      Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa perbuatan tersebut salah dari semua aspek. Baik dari sisi norma kampus, moralitas pribadi, maupun maqasid al-syariah, tindakan manipulasi laporan keuangan tidak dapat dibenarkan.

      Delete
    38. This comment has been removed by the author.

      Delete
  4. Kelas Tugas Pertemuan 1 Pengantar Etika Kelas 5 HES D dengan menyebutkan nama lengkap beserta NIM!:

    Seorang mahasiswa membuka jasa online shop tetapi sering “melebih-lebihkan” kualitas barang di iklan Instagram. Banyak pembeli kecewa, tapi tetap ada pelanggan baru yang tidak tahu.

    🔍 Analisis: apakah cara ini bisa dibenarkan dalam etika bisnis Islam? Bagaimana dampaknya pada kepercayaan publik (public trust) jika terus dilakukan?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Nama: Zahwa Khariska Putri
      NIM: 234110301157
      Kelas: 5 HES D
      Melebih lebihkan kualitas barang dalam etika bisnis Islam itu nggak bisa dibenarin karena kejujuran adalah prinsip utama yang wajib dijaga sebagai bentuk taqwa kepada Allah. Kalau tetap dilakukan, lama-lama akan rusak kepercayaan publik dan pelanggan bisa kapok, bahkan bisa berdampak buruk pada reputasi usaha secara keseluruhan. Berbohong atau melebih-lebihkan kualitas produk bertentangan dengan ajaran dan etika bisnis Islam yang menekankan kejujuran dan amanah.

      Dampaknya, jika cara ini terus dilakukan dalam bisnis itu akan menurunkan kepercayaan publik. Kepercayaan pelanggan itu adalah salah satu modal penting dalam menjalankan bisnis. Jika pelanggan merasakan sering ditipu atau kecewa karena barang yang tidak sesuai dengan kenyataan produk, maka mereka cenderung tidak akan kembali dan merekomendasikan bisnis tersebut. Kehilangan kepercayaan akan berdampak negatif pada reputasi bisnis jangka panjang, dan pelanggan baru yang awalnya mungkin tertarik bisa berkurang akibat buruknya review dan reputasi online.

      Jadi, lebih baik jujur supaya bisnis makin berkah dan langgeng deh! ☺️

      Delete
    2. Nama : Anisa Amalia Setiarsih
      NIM : 234110301124

      Seorang mahasiswa yang menjalankan bisnis online lalu membuat iklan di Instagram dengan cara melebih-lebihkan kualitas barang sebenarnya telah melanggar prinsip dasar dalam etika bisnis Islam. Dalam Islam, kejujuran adalah fondasi utama dalam berdagang. Kalau informasi yang disampaikan tidak sesuai kenyataan, itu bisa dianggap sebagai bentuk penipuan (tadlis) dan ketidakjelasan (gharar), yang keduanya dilarang.
      Meskipun masih ada pelanggan baru yang belum tahu kenyataannya, praktik seperti ini bisa berdampak buruk dalam jangka panjang. Konsumen yang kecewa akan merasa tertipu, dan bisa menyebarkan pengalaman negatif mereka ke orang lain. Lama-lama, kepercayaan publik terhadap bisnis tersebut akan menurun. Bahkan bisa merusak citra pelaku usaha dan membuat orang ragu terhadap bisnis-bisnis lain yang mengklaim berbasis syariah.
      Dalam Islam, berdagang bukan hanya soal untung, tapi juga soal amanah dan tanggung jawab. Kalau pelaku usaha terus menggunakan cara yang tidak jujur, maka bukan hanya reputasinya yang rusak, tapi juga bisa berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap sistem ekonomi Islam secara keseluruhan.

      Delete
    3. Nama: Rossy Julyana NIM: 234110301149 Kelas: 5 HES D
      Dalam bisnis online shop yang sering "melebih-lebihkan" kualitas barang pada iklan, dianggap tidak etis dan tidak dibenarkan dalam etika bisnis Islam. Praktik melebih-lebihkan kualitas barang berarti menyampaikan informasi yang tidak benar dan bertentangan dengan nilai-nilai syariah. Islam mengajarkan kita untuk selalu jujur dan adil dalam setiap transaksi jual beli. Jadi, tidak boleh berbohong atau berlebihan dalam iklan agar konsumen tidak merasa kecewa atau dirugikan. Jika kebiasaan itu terus dilakukan, lama-kelamaan orang-orang akan kehilangan kepercayaan terhadap toko atau produk yang dijual. Padahal, kepercayaan pelanggan itu sangat penting supaya pelanggan yang sudah membeli tetap setia dan pelanggan baru pun percaya untuk membeli.
      Selain itu, jujur dalam berjualan juga mencerminkan integritas dan tanggung jawab pelaku usaha, yang merupakan nilai utama dalam bisnis menurut ajaran Islam. Dengan menjaga kejujuran, bisnis tidak hanya memperoleh keuntungan finansial, tetapi juga keberkahan dan penghargaan dari Allah SWT serta rasa hormat dari pelanggan. Oleh karena itu, menerapkan etika yang benar dalam beriklan dan menjual sangat menentukan kesuksesan dan keberlanjutan usaha.

      Delete
    4. Nama : Nova dwi febriyanti
      NIM : 234110301139

      Menurut saya untuk caranya tentu saja tidak dapat diterima dalam etika bisnis islam karena Dalam Islam, promosi atau iklan boleh dilakukan, namun harus jujur dan sesuai fakta. Jika seorang penjual melebih-lebihkan kualitas barang atau tidak berbicara sesuai fakta maka hal ini termasuk dalam penipuan, yang dimana meskipun cara ini bisa mendatangkan pembeli baru, ia tidak sah secara etika Islam karena merugikan konsumen yang
      kecewa.

      Dampak terhadap kepercayaan publik :
      kepercayaan masyarakat akan rusak. Reputasi toko hancur, pelanggan lama tidak mau untuk kembali, bahkan bisa muncul laporan negatif di media sosial.
      Kepercayaan adalah aset paling penting dalam berbisnis, sekali hilang pasti sulit dikembalikan. Dalam Islam, keberkahan rezeki bergantung pada kejujuran dan keadilan dalam transaksi. Jika bisnis dijalankan dengan kebohongan, meski tampak untung, hakikatnya adalah kerugian (tidak berkah).

      Jadi Cara promosi dengan melebih-lebihkan kualitas barang tidak dapat diterima dalam etika bisnis Islam karena termasuk penipuan . Jika terus dilakukan, hal ini akan menghancurkan kepercayaan publik (public trust) dan mengurangi keberkahan usaha.

      Delete
    5. Nama : Andhika Yoga Pratama
      NIM : 234110301121

      perilaku tersebut bertentangan dengan nilai etika bisnis Islam dan merusak kepercayaan masyarakat pada bisnis tersebut, sehingga tidak direkomendasikan untuk dipertahankan. Sebaiknya, mahasiswa tersebut menjalankan bisnis dengan integritas dan kejujuran agar terjalin hubungan yang harmonis dan saling menguntungkan dengan pelanggan

      Delete
    6. Nama : Intan Ayu Nuraeni
      NIM : 234110301132

      Dalam etika bisnis Islam, praktik “melebih-lebihkan” kualitas barang hingga menyesatkan pembeli tergolong gharar (ketidakjelasan) dan tadlis (penipuan). Rasulullah SAW menegaskan bahwa penjual yang jujur akan diberkahi, sementara penipuan menghilangkan berkah dan termasuk perbuatan dosa. Dengan demikian, cara ini tidak dapat dibenarkan karena merugikan konsumen dan melanggar prinsip keadilan serta kejujuran.

      Jika praktik tersebut terus dilakukan, dampaknya adalah turunnya kepercayaan publik. Mungkin masih ada pelanggan baru yang tertipu, tetapi dalam jangka panjang reputasi toko akan rusak, pelanggan lama akan memberi testimoni negatif, dan publik enggan membeli. Hilangnya public trust membuat usaha sulit bertahan karena bisnis online sangat bergantung pada kredibilitas dan ulasan. Dalam perspektif Islam, merusak kepercayaan berarti juga merusak amanah yang harus dijaga dalam bermuamalah.

      Etika bisnis Islam menolak cara ini, karena merusak keberkahan, kepercayaan, dan keberlangsungan usaha. Bisnis yang langgeng hanya bisa berdiri di atas kejujuran dan transparansi.

      Delete
    7. Nama : Sofia Hidayatul Maghfiroh
      Kelas : 5 HES D
      NIM : 234110301151

      Menurut saya, cara yang dilakukan mahasiswa tersebut tidak dibenarkan, cara bisnis mahasiswa yang melebih-lebihkan kualitas barang (overclaim) sangat bertentangan dengan etika bisnis Islam. Hal ini melanggar prinsip dasar seperti Al-Amanah (kejujuran), As-Sidq (kebenaran), dan Al-Adl (keadilan).

      Praktik ini bisa dikategorikan sebagai tadlis atau penipuan, di mana penjual sengaja memberikan informasi yang tidak akurat. Akibatnya, pembeli tertipu dan membuat keputusan berdasarkan data yang salah, yang merupakan bentuk ketidakadilan.

      Dampak dari praktik bisnis yang tidak jujur ini, terutama dalam jangka panjang, sangat merusak. Meskipun ada pembeli baru yang terus berdatangan, bisnis tersebut sebenarnya sedang membangun fondasi yang rapuh. Bisnis tersebut akan kehilangan kepercayaan pelanggan dan merusak reputasi merek. Dalam era media sosial, satu ulasan buruk bisa menyebar cepat dan mempengaruhi calon pembeli lainnya. Tanpa kepercayaan, bisnis tidak akan memiliki pelanggan setia dan sulit untuk berkembang secara berkelanjutan.

      Secara keseluruhan, praktik ini adalah strategi yang merugikan diri sendiri. Keuntungan jangka pendek yang didapatkan dari kebohongan tidak sebanding dengan kerugian jangka panjang berupa rusaknya kepercayaan, reputasi, dan potensi pertumbuhan yang berkelanjutan. Dalam bisnis yang sehat, kejujuran adalah investasi terbaik.

      Delete
    8. This comment has been removed by the author.

      Delete
    9. NAMA : KHALIS ALBANI MAULANA
      NIM : 234110301135

      Cara bisnis yang tidak jujur ini tidak dapat dibenarkan dalam etika bisnis Islam dan akan menghancurkan kepercayaan publik, yang merupakan modal sosial terbesar bagi sebuah bisnis untuk berkembang secara berkelanjutan.

      Delete
    10. Zulfian Romadhoni (234110301158)

      Menurut saya Praktik melebih-lebihkan kualitas barang dalam iklan tidak dapat dibenarkan menurut etika bisnis Islam. Meskipun secara jangka pendek bisa mendatangkan keuntungan, namun secara jangka panjang akan merusak kepercayaan publik, reputasi usaha, dan keberkahan rezeki, seperti itu.

      Delete
  5. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  6. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  7. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  8. Nama : Muhammad Nuril Akhya
    Nim :234110301137

    Dalam etika bisnis Islam, praktik melebih-lebihkan kualitas barang dalam iklan termasuk penipuan (gharar/tadlis) yang jelas dilarang, sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ: “Barang siapa menipu maka ia bukan golongan kami” (HR. Muslim), sehingga cara ini tidak dapat dibenarkan meskipun mampu menarik pelanggan baru; justru dalam jangka panjang akan merusak kepercayaan publik (public trust), karena pelanggan lama yang kecewa akan menyebarkan testimoni negatif, reputasi usaha menjadi buruk, dan keberkahan bisnis hilang, sedangkan dalam Islam keberlanjutan bisnis hanya dapat terjaga melalui kejujuran, amanah, dan keterbukaan.

    ReplyDelete
  9. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  10. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  11. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  12. Nama : Windi Azizaturrohmah
    NIM :234110301156

    Menurut saya, promosi yang dilakukan oleh mahasiswa tersebut sudah melanggar ajaran Islam. Dagang itu harus didasarkan dengan kejujuran, kalau kita tidak jujur bagaimana kita akan mendapatkan pelanggan yang setia. Mungkin bagi pelanggan yang belum tahu terlihat menguntungkan, tetapi lama-kelamaan akan sadar dan merasa dihianati. Kalau kita sengaja melebih-lebihkan produk yang tidak sesuai dengan kenyataan sama saja kita menipu.

    Dalam etika bisnis Islam, cara promosi dengan melebih-lebihkan kualitas barang jelas tidak dibenarkan. Karena Islam sangat menekankan prinsip kejujuran (Shidq). Tindakan seperti ini sudah termasuk penipuan yang jelas dilarang dalam Al-Qur’an dan Hadits. Selain itu juga sudah melanggar prinsip kepercayaan, dimana seorang pembeli kecewa karena barangnya tidak sesuai dengan yang dipromosikan sehingga sangat memungkinkan untuk tidak membelinya lagi.

    Dampaknya pada kepercayaan publik (public trust) jika terus dilakukan akan menimbulkan kerugian yang besar bagi penjual karena berbagai ulasan negatif pasti akan muncul sehingga bagi pembeli yang teliti tidak akan membeli di online shop tersebut. Akibatnya reputasi online shop pasti akan runtuh secara perlahan, kepercayaan pelanggan juga akan berkurang, pelanggan lama akan pergi dan bisnis jadi sulit berkembang. Cara promosi seperti ini pada akhirnya akan merugikan baik secara moral, spiritual, maupun finansial.

    ReplyDelete
  13. Nama : Rizka Nur Aeni
    NIM: 234110301147
    Jika seorang mahasiswa membuka online shop lalu membesar-besarkan kualitas barang di iklan Instagram, hal itu termasuk tindakan yang tidak sesuai dengan nilai Islam. Menjual dengan cara menutupi kekurangan atau membuat seolah barang lebih bagus daripada kenyataannya sama saja dengan menipu. Padahal, Islam sangat menekankan larangan menipu dalam jual beli, karena kejujuranlah yang membuat rezeki jadi berkah. Secara sekilas, cara ini mungkin berhasil menarik pembeli baru yang belum mengetahui kondisi sebenarnya. Namun dalam jangka panjang, pembeli yang merasa kecewa pasti akan berbagi pengalaman buruknya, sehingga reputasi toko jadi buruk. Kepercayaan masyarakat atau public trust akan menurun, dan tanpa kepercayaan sulit bagi sebuah usaha untuk bertahan. Apalagi di dunia digital sekarang, ulasan negatif bisa cepat menyebar dan membuat calon pelanggan enggan membeli. Akhirnya, meskipun ada keuntungan sesaat, bisnis seperti ini berisiko kehilangan pelanggan tetap dan bahkan bisa berhenti beroperasi. Jadi, melebih-lebihkan kualitas barang tidak bisa dibenarkan dalam etika bisnis Islam karena merugikan orang lain, merusak nama baik penjual, serta membuat rezeki yang didapat tidak membawa keberkahan.

    ReplyDelete
  14. Nama: Andika Dwi Cahyo N
    Nim: 234110301122

    Dalam etika bisnis Islam, kejujuran adalah hal yang paling penting dan sangat ditekankan. Orang yang menjalankan bisnis secara jujur harus memastikan bahwa kata-kata dan tindakan mereka selaras. Menipu atau memperbesar kualitas barang hingga membuat pembeli merasa kecewa bertentangan dengan prinsip etika Islam, yang mendorong keterbukaan dan kesesuaian antara iklan dan produk yang sebenarnya. Ketidakjujuran dalam bisnis dapat dianggap sebagai kesalahan dan bisa mengakibatkan kerugian di akhirat serta merusak nama baik dan kepercayaan di dunia.

    Efek dari terus-menerus melebih-lebihkan kualitas barang adalah hilangnya kepercayaan dari masyarakat. Meskipun di awal masih ada pelanggan baru yang belum tahu, dalam waktu lama, ketidakjujuran ini akan merusak reputasi dan membuat pelanggan lama kehilangan kepercayaan, sehingga bisnis tersebut sulit untuk bertahan. Kepercayaan adalah aset penting dalam bisnis, dan jika kepercayaan masyarakat hilang, bisnis bisa menurun bahkan gagal

    ReplyDelete
  15. NAMA : Feny Azzahwa Riyandi
    NIM : 234110301128
    KELAS : 5 HES D

    Menurut saya, melebih-lebihkan kualitas barang dalam jual beli online tidak dibenarkan secara etika bisnis Islam karena termasuk praktik penipuan (tadlis dan gharar), dan jika terus dilakukan akan merusak kepercayaan publik terhadap pelaku usaha maupun ekosistem bisnis secara luas.
    Dampak jika terus dilakukan:
    1. Menurunnya kepercayaan publik pada seluruh pelaku bisnis online, sehingga konsumen menjadi sangat berhati-hati.
    2. Reputasi pelaku usaha akan rusak, sehingga sulit mendapatkan pelanggan setia dan terjadi penurunan omset.

    ReplyDelete
  16. Nama: Pingkan Maya Savitri
    NIM: 234110301144

    Menurut saya praktik mahasiswa yang membuka jasa online shop dengan melebih-lebihkan kualitas barang di iklan Instagram jelas bertentangan dengan etika bisnis Islam. Prinsip kejujuran dan amanah sangat ditekankan dalam Islam. Mengiklankan produk secara menyesatkan merupakan bentuk penipuan (ghabn) yang merusak kepercayaan dan tidak akan mendatangkan keberkahan dalam rezeki.

    Jika cara ini terus dilakukan, dampaknya pada kepercayaan publik akan sangat negatif. Pelanggan yang kecewa akan menyebarkan pengalaman buruk mereka, menciptakan reputasi online yang buruk yang sulit diperbaiki. Kehilangan kepercayaan pelanggan akan menghancurkan potensi bisnis jangka panjang, meskipun ada arus pelanggan baru yang datang. Keuntungan sesaat yang didapat dari ketidakjujuran tidak akan sebanding dengan kerusakan reputasi dan hilangnya public trust. Bisnis yang sukses dan berkelanjutan hanya bisa dibangun di atas dasar kejujuran dan transparansi.

    ReplyDelete
  17. Nama: Sofy Rizkiyana Muliyana Putri
    Nim:234110301152
    Kelas:5 HES D

    Menurut saya didalam etika bisnis Islam, kejujuran dan transparansi itu sangat penting. Ketika ada yang melebih-lebihkan kualitas barang di iklan tidak bisa dibenarkan karena ini termasuk penipuan dan dapat merugikan konsumen.Pentingnya berperilaku yang baik dan benar dalam berbisnis, seperti tidak menipu atau membohongi pelanggan.

    Dampaknya pada kepercayaan publik jika terus dilakukan,nantinya konsumen merasa ditipu, mereka tidak lagi mempercayai pada bisnis tersebut dan mungkin akan berbagi pengalaman buruknya dengan orang lain.Sehingga sulit untuk mendapatkan pelanggan baru karena banyak pelanggan yang kecewa yang memungkinkan tidak lagi kembali berbelanja di online shop tersebut, sehingga berdampak pada penurunan penjualan.

    Untuk itu penting menjaga kepercayaan publik, dengan selalu jujur dan transparan dalam berbisnis, serta memastikan bahwa iklan yang dipasang sesuai dengan kenyataan. Dengan demikian, bisnis dapat berjalan dengan baik dan berkelanjutan.

    ReplyDelete
  18. Nama: SyifaAulia Najah
    Nim: 234110301154

    udah jelas tidak dibenarkan. Karna prinsip utama dalam berdagang itu jujur dan transparan. "Melebih-lebihkan" kualitas barang itu sama saja menipu (ghisy), dan ini dilarang banget. Untung yang didapat dari cara curang gini tidak akan berkah.

    Kalau terus-terusan begitu, kepercayaan publik bakal hancur. Awalnya mungkin banyak yang ketipu, tapi lama-lama pasti ketahuan. Nanti bakal muncul banyak komentar dan ulasan jelek. Bisnis yang dibangun di atas kebohongan tidak akan bertahan lama. Ingat, kepercayaan pelanggan adalah modal paling penting. Sekali hilang, susah banget buat balikinnya.

    ReplyDelete
  19. Nama : Muhammad Mu'arroful Khilmi
    NIM : 234110301136
    Kelas : 5 HES D
    Etika bisnis Islam menekankan kejujuran (shiddiq), amanah (dapat dipercaya), keadilan, dan transparansi dalam setiap transaksi. Praktik promosi yang melebih-lebihkan atau menyimpang dengan prinsip-prinsip ini, karena dianggap sebagai bentuk penipuan (gharar) dan tidak jujur, Kejujuran dalam promosi dan keterbukaan informasi terbukti membangun kepercayaan dan loyalitas konsumen, serta memperkuat reputasi bisnis.
    Jika praktik melebih-lebihkan kualitas barang terus dilakukan, kepercayaan masyarakat akan menurun. Studi menunjukkan bahwa pelanggaran etika bisnis Islam, seperti promosi tidak jujur, menyebabkan mengecewakan konsumen, menurunkan kepuasan, dan menghambat loyalitas pelanggan. Sebaliknya, penerapan etika bisnis Islam secara konsisten meningkatkan kepercayaan, kepuasan, dan loyalitas konsumen, serta mendukung keinginan usaha. jadi kesimpulannya, Melebih-lebihkan kualitas barang dalam iklan yang bertentangan dengan etika bisnis Islam dan akan merusak kepercayaan masyarakat jika terus dilakukan. Bisnis yang beretika, jujur, dan transparan lebih mampu membangun reputasi, loyalitas, dan keinginan usaha.

    ReplyDelete
  20. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  21. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  22. Nama : Trisna Maylani
    Nim. : 234110301155
    Kelas. : 5 HES D

    Dalam online shop dengan melebih lebihkan kualitas barang di iklan, hal tersebut tidak sesuai dengan etika bisnis islam. karena tidak menerapkan konsep amanah, sidq (kejujuran).
    Dampaknya, apabila praktik ini terus dilakukan, kepercayaan publik (public trust) terhadap pelaku usaha akan menurun drastis. Meskipun awalnya mungkin ada pelanggan baru yang tidak tahu, lama-lama pelanggan yang merasa kecewa akan menyebarkan pengalaman negatif, menyebabkan reputasi bisnis rusak dan kehilangan loyalitas pelanggan. Dalam jangka panjang, ini berpotensi menyebabkan kerugian finansial dan berpindahnya konsumen ke merek lain yang lebih transparan dan jujur.

    ReplyDelete
  23. Nama: Rizki Punata Setiawan
    NIM: 234110301148

    Dalam Islam, berbisnis tidak hanya mencari keuntungan, tetapi juga menjaga nilai-nilai kejujuran, keadilan, dan keberkahan. Kasus seorang mahasiswa yang membuka online shop namun sering melebih-lebihkan kualitas barang dalam iklan Instagram jelas bertentangan dengan etika bisnis Islam. Praktik ini termasuk ke dalam gharar (ketidakjelasan) dan tadlis (penipuan atau menyembunyikan kekurangan barang). Nabi Muhammad SAW menegaskan, “Barang siapa menipu, maka ia bukan dari golongan kami.” Dari sini dapat dipahami bahwa menipu pembeli, meskipun hanya lewat kata-kata promosi, tidak bisa dibenarkan dalam Islam.

    Dampak dari kebiasaan ini memang tidak langsung terlihat. Pada awalnya, mungkin masih ada pelanggan baru yang belum tahu kondisi sebenarnya, sehingga usaha tetap mendapatkan pembeli. Namun dalam jangka panjang, pembeli yang kecewa akan kehilangan kepercayaan dan menyebarkan pengalaman buruknya kepada orang lain. Hal ini menyebabkan turunnya kepercayaan publik (public trust) terhadap toko tersebut. Jika dibiarkan terus-menerus bisnis akan kehilangan reputasi dan pelanggan setia.

    ReplyDelete
  24. Nama : Anisa Aszahro
    NIM : 234110301125
    Kelas : 5 HES D

    Menurut saya cara melebih-lebihkan kualitas barang dalam bisnis online tidak dapat dibenarkan secara etika bisnis Islam karena melanggar prinsip kejujuran dan keadilan, serta dapat merusak kepercayaan publik (public trust) dalam jangka panjang. Meskipun memberikan keuntungan jangka pendek, tindakan ini akan menciptakan citra negatif, mengurangi loyalitas pelanggan, dan menghancurkan reputasi bisnis yang dibangun di atas ketidakjujuran.

    ReplyDelete
  25. Nama: Hanifah Khoirunnisa
    NIM: 234110301131
    Kelas: 5 HES D
    Menurut pendapat saya, cara siswa tersebut yang “melebih-lebihkan” kualitas barang dalam iklan Instagram sebenarnya tidak sesuai dengan etika bisnis dalam Islam. Dalam Islam, kejujuran dan transparansi sangat ditekankan dalam segala transaksi bisnis. Menggambarkan produk secara berlebihan bisa dianggap menipu konsumen, yang jelas-jelas bertentangan dengan prinsip keadilan dan kejujuran. Menipu demi keuntungan sesaat justru akan menimbulkan dampak negatif jangka panjang.

    Jika cara seperti ini terus dilakukan, saya yakin kepercayaan publik terhadap online shop tersebut akan menurun drastis. Sekalipun awalnya masih ada pelanggan baru yang tertarik, rasa kecewa yang mereka alami akan menyebar melalui testimoni negatif atau review buruk. Lama-kelamaan, reputasi bisnis online tersebut akan rusak, dan pelanggan yang awalnya datang bisa hilang. Jadi menurut saya, kejujuran dalam pemasaran sangat penting agar bisnis bisa bertahan lama dan mendapatkan kepercayaan yang kuat dari masyarakat.

    ReplyDelete
  26. Nama : Anisa Fitri Azahro
    Nim : 234110301126

    Dalam etika bisnis Islam, tindakan melebih-lebihkan kualitas barang dalam iklan adalah tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan prinsip kejujuran dan keterbukaan yang sangat ditekankan. Islam melarang segala bentuk penipuan dan pengelabuan dalam jual beli, seperti menyembunyikan cacat atau memberikan informasi yang menyesatkan kepada konsumen. Pedagang yang jujur dan terpercaya dijanjikan derajat tinggi oleh Rasulullah SAW, sementara menipu termasuk perbuatan tercela yang dapat merugikan pihak lain dan membawa dosa.

    Dampak berkelanjutan dari praktik melebih-lebihkan ini terhadap kepercayaan publik sangat besar dan negatif. Meskipun masih ada pelanggan baru, banyak pembeli yang kecewa akan kehilangan kepercayaan pada penjual, yang kemudian dapat menurunkan reputasi bisnis secara drastis. Kepercayaan publik adalah aset utama dalam mempertahankan bisnis jangka panjang; jika hilang, reputasi yang rusak sulit dipulihkan. Selain itu, berita negatif dari pengalaman buruk pembeli cepat menyebar melalui media sosial, mempercepat kerusakan citra bisnis. Konsumen yang sering merasa tertipu juga akan menjadi skeptis terhadap iklan dan promosi di masa depan, yang merugikan seluruh industri.

    Singkatnya, cara melebih-lebihkan kualitas barang tidak sesuai dengan etika bisnis Islam dan jika terus dilakukan, akan merusak kepercayaan publik secara permanen, yang dapat berujung pada kegagalan bisnis dalam jangka panjang.

    Dalam etika bisnis Islam, cara “melebih-lebihkan” kualitas barang dalam iklan tidak dapat diterima karena bertentangan dengan prinsip utama kejujuran dan amanah dalam perdagangan. Islam melarang praktik penipuan dan penyembunyian fakta yang dapat merugikan konsumen. Pedagang diharuskan menyampaikan informasi dengan jujur, memberikan gambaran yang sesuai dengan kenyataan, dan menjaga kepercayaan pelanggan sebagai amanah dari Allah SWT.

    Dampak jika cara ini terus dilakukan adalah menurunnya kepercayaan publik (public trust) secara signifikan. Meski ada pelanggan baru yang belum mengetahuinya, kekecewaan pelanggan yang sudah mengalami kerugian akan menyebar lewat ulasan dan media sosial. Hal ini bisa merusak reputasi bisnis dan mengurangi loyalitas pelanggan. Kepercayaan yang hilang sulit untuk dipulihkan dan bisa membawa dampak jangka panjang berupa penurunan penjualan dan kegagalan bisnis.

    Kesimpulannya, melebih-lebihkan kualitas barang tidak sesuai dengan etika bisnis Islam dan jika terus dilakukan, cara ini dapat merusak kepercayaan publik serta menimbulkan dampak negatif serius bagi kelangsungan bisnis.

    ReplyDelete
  27. Nama : Muhammad Saebi Mufa
    NIM : 234110301138
    Kelas : 5 HES D

    Menurut pendapat saya, kalau dilihat dari kacamata etika bisnis Islam, cara si mahasiswa itu jelas nggak bisa dibenarkan. Dalam Islam, jual beli itu harus ada prinsip ṣidq (jujur) dan amanah (dapat dipercaya). Melebih-lebihkan kualitas barang sampai bikin pembeli kecewa itu udah masuk ranah gharar (ketidakjelasan) bahkan bisa mendekati tadlis/penipuan.
    Dampaknya ke public trust juga bahaya banget. Mungkin sekarang masih ada pelanggan baru yang ketipu iklan, tapi lama-lama kalau kabar tersebar, reputasi tokonya bakal jatuh. Orang jadi nggak percaya lagi, bahkan yang belum pernah beli bisa langsung ragu gara-gara ulasan buruk. Ujung-ujungnya, bisnisnya sendiri yang rugi.
    Jadi kalau mau bisnisnya panjang umur, lebih baik jujur aja soal kualitas barang. Pembeli mungkin nggak terlalu banyak di awal, tapi yang penting ada repeat order dan kepercayaan yang makin kuat. Dalam Islam, barokahnya rezeki juga datang dari kejujuran, bukan tipu-tipu.

    ReplyDelete
  28. Nama: Nurlaily Rahma Putri
    NIM: 234110301141
    Kelas: 5 HES D
    Dalam etika bisnis Islam, melebih-lebihkan kualitas barang (overclaim) tidak dibenarkan karena bertentangan dengan prinsip kejujuran dan kebenaran. Islam menekankan untuk selalu jujur dan tidak menipu dalam transaksi bisnis agar tidak merugikan pihak lain, sehingga iklan yang berlebihan menyesatkan pembeli termasuk dalam kategori penipuan (gharar) dan tidak sesuai dengan prinsip amanah dan shiddiq (jujur) dalam bisnis
    Dampak jika praktik melebih-lebihkan kualitas barang terus dilakukan sangat negatif terhadap kepercayaan publik (public trust). Konsumen yang merasa tertipu akibat klaim palsu akan kehilangan loyalitas dan lebih cenderung beralih ke penjual lain yang lebih jujur. Hal ini akan merusak reputasi bisnis, menurunkan tingkat kepercayaan terhadap merek atau penjual, dan dalam jangka panjang dapat menyebabkan kerugian finansial serta reputasi yang rusak.
    Secara ringkas:

    1. Cara melebih-lebihkan kualitas barang tidak dibenarkan dalam etika bisnis Islam karena melanggar prinsip kejujuran dan menipu pembeli.

    2. Praktik ini merusak kepercayaan publik, menyebabkan hilangnya loyalitas pelanggan, serta merusak reputasi bisnis dalam jangka panjang.

    3. Kejujuran dan transparansi merupakan kunci untuk membangun dan menjaga kepercayaan pelanggan sesuai nilai-nilai Islam dalam bisnis.

    Jadi, dari perspektif etika bisnis Islam, mahasiswa tersebut tidak boleh membenarkan praktik melebih-lebihkan kualitas barangnya karena dampak negatifnya terhadap kepercayaan publik dan prinsip bisnis Islam yang mengedepankan kejujuran

    ReplyDelete
  29. Nama : Hanif Albani Sudiro
    NIM : 234110301130
    Kelas : 5 HES D

    Dalam etika bisnis Islam, kejujuran dan transparansi sangatlah penting. Melebih-lebihkan kualitas barang dalam iklan dapat dianggap sebagai bentuk penipuan atau ketidakjujuran. Berikut beberapa alasan mengapa cara ini tidak dibenarkan:
    - Melanggar Prinsip Kejujuran: Islam sangat menekankan pentingnya kejujuran dalam berbisnis. Melebih-lebihkan kualitas barang dapat merusak kepercayaan pelanggan dan merugikan mereka.
    - Merusak Kepercayaan Publik: Jika praktik ini terus dilakukan, maka kepercayaan publik terhadap bisnis tersebut akan menurun. Pelanggan yang kecewa dapat membagikan pengalaman buruk mereka kepada orang lain, sehingga merusak reputasi bisnis.
    - Tidak Sesuai dengan Etika Bisnis yang Baik: Bisnis yang baik haruslah berdasarkan pada prinsip-prinsip etika yang kuat, termasuk kejujuran, transparansi, dan tanggung jawab.

    Untuk menghindari hal ini, beberapa langkah yang dapat diambil adalah:
    - Deskripsi Produk yang Jujur: Pastikan deskripsi produk yang diberikan akurat dan jujur, sehingga pelanggan tahu apa yang mereka beli.
    - Foto Produk yang Asli: Gunakan foto produk yang asli dan tidak diedit secara berlebihan, sehingga pelanggan dapat melihat produk secara nyata.
    - Pelayanan yang Baik: Berikan pelayanan yang baik kepada pelanggan, termasuk menjawab pertanyaan dan menangani keluhan dengan cepat dan profesional.

    Dengan menerapkan prinsip-prinsip etika bisnis yang baik, bisnis online shop dapat membangun kepercayaan publik dan meningkatkan reputasi yang positif.

    ReplyDelete
  30. Nama: Siti Rukhoiyah
    NIM: 234110301150
    Kelaa: 5 HES D

    Melebih-lebihkan kualitas barang dalam promosi sangat tidak dibenarkan dalam etika bisnis Islam karena termasuk gharar (ketidakjelasan) dan tadlis (penipuan) yang merugikan konsumen serta melanggar prinsip kejujuran dan amanah, apabila terus dilakukan akan menurunkan kepercayaan publik, merusak reputasi usaha, dan membuat bisnis sulit untuk bertahan. Oleh karena itu, sebaiknya pelaku usaha menggunakan promosi yang jujur, menonjolkan kelebihan produk apa adanya, serta memberi informasi yang jelas agar menarik minat pembeli tanpa menipu dan menjaga keberkahan usahanya.

    ReplyDelete
  31. Nama: Ferdina Catur T.K
    NIN:234110301129

    •apakah cara ini dapat diterima dalam etika bisnis Islam?
    menurut pendapat saya *Tidak*, cara ini tidak dapat diterima dalam etika bisnis Islam. Menyesatkan konsumen dengan iklan berlebihan termasuk bentuk penipuan (tadlis) yang dilarang, karena merusak kepercayaan dan melanggar prinsip kejujuran serta amanah dalam transaksi.

    •Bagaimana dampaknya terhadap kepercayaan publik (public trust) jika terus dilakukan?
    Jika praktik ini terus dilakukan, kepercayaan publik akan menurun drastis. Konsumen yang kecewa akan menyebarkan ulasan negatif, merusak reputasi bisnis dan menurunkan loyalitas pelanggan.

    ReplyDelete
  32. NAMA : INTAN NURLINA
    NIM : 234110301133
    KELAS : 5 HES D

    Dalam pandangan etika bisnis Islam, cara seperti ini tidak bisa dibenarkan. Islam sangat menekankan kejujuran dalam berdagang. Nabi Muhammad SAW sendiri bersabda bahwa pedagang yang jujur akan bersama para nabi dan orang-orang saleh di akhirat. Jadi, menipu atau menggambarkan barang secara berlebihan itu termasuk bentuk ketidakjujuran dan dilarang.
    ● Dampak terhadap Kepercayaan Publik (Public Trust):
    Kalau cara seperti ini terus dilakukan, kepercayaan orang terhadap toko online itu akan hilang. Awalnya mungkin masih ada pembeli baru yang tertipu, tapi lama-lama kabar buruk bisa menyebar lewat review atau mulut ke mulut. Akibatnya, bisnis bisa ditinggalkan pelanggan dan reputasinya rusak. Orang jadi malas belanja karena merasa dibohongi.
    Kesimpulan:
    Meskipun kelihatannya menguntungkan di awal, menipu dalam bisnis itu merugikan dalam jangka panjang, baik secara moral, agama, maupun kepercayaan masyarakat. Lebih baik jujur dan membangun usaha dengan cara yang benar.

    ReplyDelete
  33. Nama:Intan Salsa Bila
    Nim: 234110301134
    Kelas : 5 HES D

    Menurut pendapat saya, cara yang dilakukan oleh mahasiswa tersebut tidak bisa dibenarkan dalam etika bisnis Islam. Dalam Islam, kejujuran (sidq) dan keadilan dalam bertransaksi adalah prinsip utama. Menjual barang dengan cara melebih-lebihkan kualitasnya termasuk dalam bentuk gharar (ketidakjelasan) dan bahkan bisa mendekati tadlis (penipuan).

    Dari sudut pandang etika bisnis Islam:

    Tidak jujur dalam promosi termasuk dosa dan merusak integritas pelaku usaha.
    Menjual barang dengan informasi yang menyesatkan melanggar prinsip transparansi (amanah).
    Meskipun masih ada pembeli baru, keuntungan yang diperoleh secara tidak jujur adalah tidak halal.

    Dampaknya terhadap kepercayaan publik:

    Jika praktik ini terus dilakukan, maka kepercayaan masyarakat akan hancur secara perlahan.
    Konsumen yang merasa tertipu kemungkinan akan menyebarkan pengalaman buruk mereka ke orang lain, apalagi di era digital sekarang.
    Reputasi bisnis akan rusak, dan dalam jangka panjang, sangat sulit untuk memperbaikinya.
    Bisa juga berdampak pada label "online shop mahasiswa" secara umum, membuat orang jadi lebih curiga meskipun penjual lain jujur.

    Jadi Kesimpulannya,

    Praktik promosi yang menyesatkan seperti ini tidak sesuai dengan ajaran Islam dan merugikan kepercayaan publik. Bisnis yang berkah bukan hanya soal untung besar, tapi juga soal kejujuran dan tanggung jawab moral.

    ReplyDelete
  34. Nama : Nurul Ramadhani Khasanah
    Nim : 234110301142

    Jika praktik ini terus dilakukan, dampaknya terhadap kepercayaan publik akan sangat merugikan, baik bagi mahasiswa itu sendiri maupun bagi ekosistem bisnis online secara lebih luas.
    meskipun praktik tersebut mungkin mendatangkan keuntungan jangka pendek, dari sudut pandang etika bisnis Islam, cara ini tidak bisa dibenarkan karena melanggar prinsip kejujuran. Dampak jangka panjangnya juga sangat merusak, terutama pada kepercayaan publik dan keberlangsungan bisnis itu sendiri.

    ReplyDelete
  35. Nama : Anggra Halim Putra Pratama
    Nim : 234110301123

    Dari sudut pandang saya bahwasanya , cara mempromosikan barang dengan melebih-lebihkan kualitas atau menyembunyikan kekurangan jelas tidak dibenarkan. Prinsip utama bisnis Islam adalah kejujuran (ṣidiq) dan amanah. Rasulullah SAW melarang praktik gharar (ketidakjelasan) dan penipuan atau manipulasi informasi dalam transaksi. Jadi, promosi yang tidak sesuai dengan kenyataan termasuk kategori penipuan dan melanggar prinsip etika bisnis Islam.

    Jika praktik ini terus dilakukan, dampaknya akan besar terhadap kepercayaan public (public trust). Awalnya mungkin pembeli baru masih tertarik, tapi lama-kelamaan reputasi toko akan jatuh karena banyak orang merasa tertipu. Kepercayaan adalah modal penting dalam bisnis, bila rusak akan sulit diperbaiki. Selain itu, praktik semacam ini juga merugikan diri sendiri di akhirat karena termasuk perbuatan yang dilarang agama.

    Dari hal diatas dapat di tarik kesimpulan bahwa para promosi yang berlebihan dan tidak sesuai fakta tidak dapat dibenarkan dalam etika bisnis Islam. Pelaku usaha seharusnya bersikap jujur dan amanah agar kepercayaan publik terjaga dan usahanya mendapat keberkahan. Bisnis yang jujur bukan hanya menjaga reputasi, tetapi juga membawa keberlangsungan usaha dan nilai ibadah di sisi Allah SWT karena mengedepankan prinsip syariah.

    ReplyDelete
  36. Nama: Devina Ramadani
    NIM: 234110301127
    Kelas: 5 HES D

    Dalam perspektif etika bisnis Islam, tindakan siswa yang melebih-lebihkan kualitas barang dalam iklan tidak dapat dibenarkan. Islam sangat menekankan prinsip kejujuran, amanah, dan larangan menipu dalam setiap aktivitas bisnis. Berdagang harus dilakukan dengan sikap jujur dan terbuka. Rasulullah SAW secara tegas melarang praktik penipuan dalam jual beli, dan memberikan klaim berlebihan yang tidak sesuai kenyataan termasuk perbuatan gharar, yaitu ketidakjelasan yang dihindari dalam muamalah Islam. Menyesatkan konsumen melalui iklan yang tidak sesuai fakta menggagalkan amanah karena merugikan kepercayaan pelanggan.

    Secara etis, pelaku usaha dalam bisnis Islam diwajibkan menyampaikan informasi produk secara tepat dan benar agar terjalin hubungan yang sehat dan berkelanjutan dengan para pelanggan. Jika praktik melebih-lebihkan ini terus berlangsung, kepercayaan publik akan menurun karena pelanggan merasa tertipu ketika produk yang diterima tidak sesuai dengan iklan. Dalam jangka panjang, hal ini merusak reputasi toko online tersebut dan menyulitkan pelaku bisnis membangun loyalitas pelanggan. Bahkan kerugian bisa meluas karena pelanggan kecewa dan menyebarkan pengalaman negatifnya.

    Kerusakan kepercayaan tidak hanya berdampak pada pelaku usaha individu tetapi juga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap bisnis online secara umum. Oleh karena itu, kejujuran dan transparansi sangat penting untuk menjaga reputasi dan keberlangsungan bisnis yang beretika sesuai ajaran Islam.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Nama: Risma Maulani
      NIM: 234110301146
      Kelas: 5 HES D

      Dalam etika bisnis Islam, Seseorang harus menjalankan bisnis secara jujur dengan cara memastikan bahwa kata-kata dan tindakan mereka selaras. Menipu atau membesar-besarkan kualitas barang hingga membuat pembeli merasa kecewa bertentangan dengan prinsip etika Islam. Ketidakjujuran dalam bisnis dapat dianggap sebagai kesalahan dan bisa mengakibatkan kerugian akhirat serta merusak nama baik dan kepercayaan di dunia bisnis.

      Jika terus-menerus melebih-lebihkan kualitas barang akan dapat menghilangkan kepercayaan dari masyarakat. Ketidakjujuran juga dapat merusak reputasi dan membuat pelanggan lama kehilangan kepercayaan, dan menyebabkan bisnis tersebut sulit bertahan. Kepercayaan adalah aset penting dalam bisnis, dan jika kepercayaan masyarakat hilang, maka bisnis pun bisa gagal.

      Delete
  37. nama: Fina maulidya rahma
    Nim : 234110301015
    Dari perspektif etika bisnis dan akhlak Islam, menolong teman dengan memberikan jawaban saat ujian online agar lulus bukanlah tindakan yang bisa disebut "kebaikan". Ini karena tindakan tersebut mengorbankan nilai kejujuran, yang merupakan prinsip fundamental dalam etika bisnis dan ajaran Islam. Meskipun ada nilai persahabatan yang ingin dijaga, memberikan jawaban kepada teman sama dengan mendukung kecurangan dan merugikan integritas akademik.

    ReplyDelete
  38. Nama : Hakam Ar Rasyid
    NIM : 234110301092
    Mata Kuliah : Etika Bisnis Kelas : 5 HES C

    Kasus: Dalam kegiatan KKN, seorang bendahara menambahkan biaya fiktif dalam laporan keuangan untuk keuntungan pribadi, dengan dalih “uang ini juga untuk lelah-lelah kita.”

    - Pandangan Perspektif Norma Kampus
    Norma kampus menekankan kejujuran, integritas, dan tanggung jawabsebagai nilai dasar mahasiswa.
    Perbuatan manipulasi laporan keuangan termasuk pelanggaran kode etik mahasiswa. Hal ini dapat menurunkan citra kampus, mencederai kepercayaan masyarakat, dan melanggar prinsip akademik yang menuntut keterbukaan serta akuntabilitas.
    * Jika ketahuan, tindakan ini dapat dikenai sanksi akademik atau bahkan hukum.

    Dalam Perspektif Moralitas Pribadi

    * Moralitas pribadi berhubungan dengan hati nurani dan kesadaran individu.
    * Mengambil keuntungan pribadi dengan memanipulasi laporan berarti tidak jujur, tamak, dan merugikan orang lain.
    * Dalih “uang lelah” tidak dapat dibenarkan jika caranya melalui kebohongan. Dalam moralitas, tujuan baik tidak boleh ditempuh dengan cara yang salah .

    Dalam Perspektif Maqasid al-Syari‘ah

    * Maqasid al-syari‘ah menjaga lima prinsip utama (al-kulliyyāt al-khamsah): hifz al-din (agama), hifz al-nafs (jiwa), hifz al-‘aql (akal), hifz al-nasl (keturunan), dan hifz al-mal (harta).
    * Tindakan bendahara ini jelas melanggar hifz al-mal (perlindungan harta) karena menggelapkan dana bersama.
    * Perbuatan tersebut juga menciderai hifz al-din, sebab Islam menekankan amanah dan melarang kecurangan.
    * Dari maqasid, setiap pengelolaan dana umat harus berorientasi pada keadilan, transparansi, dan kebermanfaatan bersama, bukan keuntungan pribadi

    Kesimpulan

    Tindakan bendahara yang mengakali laporan keuangan:

    * Menyalahi norma kampus karena melanggar integritas akademik.
    * Bertentangan dengan moralitas pribadi karena mengabaikan kejujuran dan hati nurani.
    * Tidak sesuai dengan maqasid al-syari‘ah karena merusak prinsip hifz al-māl dan nilai amanah.

    ReplyDelete
  39. menanggapi kasus bahwa seorang mahasiswa yang berbisnis secara online kemudian mempromosikan produknya di Instagram dengan cara melebih-lebihkan kualitas barang, memang pada dasarnya telah melanggar prinsip mendasar dalam etika bisnis Islam. Dalam ajaran Islam, kejujuran merupakan pijakan utama dalam aktivitas perdagangan. Apabila informasi yang diberikan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, hal itu dapat tergolong sebagai penipuan (tadlis) maupun ketidakjelasan (gharar), yang keduanya jelas dilarang.
    Meskipun awalnya masih ada konsumen baru yang belum mengetahui kenyataannya, praktik semacam ini akan menimbulkan dampak negatif dalam jangka panjang. Pelanggan yang merasa kecewa karena tertipu bisa menyebarkan pengalaman buruk tersebut, sehingga lambat laun kepercayaan masyarakat terhadap usaha tersebut akan berkurang. Bahkan, hal itu dapat merusak nama baik pelaku usaha sekaligus menimbulkan keraguan terhadap bisnis lain yang mengatasnamakan syariah.
    Dalam pandangan Islam, berdagang tidak hanya bertujuan mencari keuntungan, tetapi juga menuntut amanah serta tanggung jawab. Jika pelaku usaha terus mengandalkan cara yang tidak jujur, akibatnya bukan hanya reputasinya yang hancur, melainkan juga bisa menggerus kepercayaan publik terhadap sistem ekonomi Islam secara menyeluruh.

    ReplyDelete

Post a Comment

Setiap komentar mengandung konsekuensi di hadapan UTE.

Popular Posts